KPPN Benteng menyelenggarakan kegiatan Bimtek aplikasi Pelaporan versi 21.0.0 sehubungan dengan rilisnya aplikasi pelaporan keuangan tahun 2021 dan Penerapan metode penilaian FIFO pada aplikasi persediaan yang mulai digunakan di tahun 2021 menggantikan metode HPT. Kegiatan ini dimanfaatkan oleh TIM Unit Pengendali Gratifikasi KPPN Benteng yakni seksi veraki untuk menyampaikan materi terkait pengendalian gratifikasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh para operator pelaporan keuangan mitra kerja KPPN Benteng. Gratifikasi merupakan salah satu dari perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi termasuk pada kategori kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime). Pemateri Bapak Rahmat Zulkifli dalam pemaparannya menjelaskan batasan-batasan gratifikasi, bentuk penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, beserta ancaman hukumannya , kemudian memperkenalkan aplikasi pelaporan gratifikasi yakni Aplikasi GOL (Gratiikasi Online) dari KPK dan aplikasi pengaduan KPPN Benteng (Wise, Sipandu dan Simpatik).
Diharapkan dengan kKegiatan ini dapat meningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan birokrasi bebas dari korupsi.