Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111
KPPN Biak telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non PNS. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. KPPN Biak juga telah berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja melalui surat Kepala KPPN nomor S-138/KPN.3403/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pegawai Non-ASN.
Kebijakan pemberian THR tersebut, sebagaimana disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP 51- Pemberian THR dan Gaji Ke-13, dimaksudkan sebagai "Bantalan Ekonomi" sekaligus mendorong "Percepatan Pemulihan Ekonomi", bertujuan untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut. “Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13.
Seluruh satuan kerja mitra KPPN Biak di Kabupaten Biak Kabupaten Supiori sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Biak sejak tanggal 18 April 2022 dengan ketentuan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, serta didasarkan kepada penghasilan yang dibayarkan bulan April 2022.
Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto, menegaskan bahwa THR tahun 2022 bagi ASN dan PPNPN atau honorer pada instansi vertikal lingkup KPPN Biak telah tuntas dicairkan dicairkan pada hari Senin tanggal 25 April 2022. Segenap pegawai KPPN Biak telah melaksanakan lembur untuk percepatan pembayaran THR tersebut, serta KPPN Biak juga membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari libur (Sabtu dan Minggu) tanggal 23 dan 24 April 2022 untuk pengajuan SPM THR tersebut. “Ini adalah wujud pelayanan prima KPPN Biak, untuk memastikan pencairan THR tahun 2022 tepat waktu” tambahnya.
Sampai tanggal 25 April 2022, KPPN Biak telah memproses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ASN/TNI/Polri sebanyak 78 SP2D senilai Rp17.822.608.600,- dengan jumlah penerima sebanyak 5.646 orang, untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sudah dicairkan sebanyak 31 SP2D dengan nilai sebesar Rp 1.035.392.622,-. dengan jumlah penerima sebanyak 239 penerima, dimana seluruh Satker telah menyampaikan SPM THR tahun 2022 (ASN/TNI/Polri) dan SPM THR Keagamaan tahun 2022 (PPNPN).
Dengan pelaksanaan pencairan THR tahun 2022 secara tepat waktu, KPPN Biak turut mendukung upaya percepatan Pemulihan Ekonomi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Kamis, 24 Februari 2022, KPPN Biak berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor dalam acara Pojok Keuangan yang bekerja sama dengan RRI PRO 1 Biak 96.1 FM mengambil tema "Kebijakan Penyaluran Dana Bos, BOP Paud, dan BOP Kesetaraan Tahun 2022". Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada Sekolah maupun Lembaga pendidikan juga kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun 2022 yang disusun melalui melalui program Merdeka Belajar oleh Kemendikbudristek dengan tujuan mewujudkan Indonesia Maju, berdaulat, berkepribadian, dan tercipta pelajar yang ber Pancasila.
Program Merdeka Belajar tahun 2022 yang memasuki episode ke-16 mengambil tema “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022”. Salah satu perubahan kebijakan yang diambil pada Merdeka Belajar episode ke-16 tahun 2022 ini adalah Penyaluran BOP PAUD/Keseteraan langsung ke rekening sekolah. Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya yaitu Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah yang sudah dimulai tahun 2020.
Penyaluran Dana Bos, BOP Paud, dan BOP Kesetaraan dilakukan melalui 173 KPPN di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Biak yang wilayah kerjanya melingkup Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Adapun alokasi untuk Dana Bos dan BOP pada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 42,1 milyar untuk BOS Reguler, BOP Paud sebesar Rp 2,1 miliar, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 1,03 miliar. Sedangkan alokasi untuk Dana Bos dan BOP pada Kabupaten Supiori yaitu untuk BOS Reguler sebesar Rp 7,8 miliar, BOS Kinerja sebesar Rp 600 juta, BOP Paud sebesar Rp 1,14 miliar, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 182 juta.
Dengan kebijakan penyaluran Dana BOS dan BOP langsung ke Rekening Sekolah akan berdampak positif yaitu sekolah dapat menerima dana secara tepat waktu sehingga dapat segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, yang pada akhirnya akan terwujud tujuan negara dalam mencerdaskan bangsa mewujudkan Indonesia Maju, berdaulat, berkepribadian, dan tercipta pelajar yang ber Pancasila.
Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020- 2024, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024.
Laporan Kinerja (LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban KPPN Biak dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2021 dalam rangka mencapai visi dan misi KPPN Biak, sekaligus sebagai alat kendali dan akuntabilitas dalam peningkatan kinerja. Penyusunan LAKIN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sepanjang tahun 2021, KPPN Biak telah melaksanakan program Pengelolaan Perbendaharaan Negara dengan didukung oleh kegiatan Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Negara yang dirinci dalam beberapa sub kegiatan. Terdapat 10 Sasaran Strategis KPPN Biak yang ditetapkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang terdiri dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang membentuk Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Capaian NKO KPPN Biak pada tahun anggaran 2021 yaitu sebesar 107.55%. Dari sisi pengelolaan DIPA, realisasi belanja KPPN Biak pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.796.788.864,- atau 99,73% dari total pagu anggaran KPPN Biak tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.804.239.000,-
Hasil pengukuran kinerja organisasi KPPN Biak ini diharapkan dapat memenuhi harapan stakeholder sebagai pertanggung-jawaban KPPN Biak kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja.
Laporan Kinerja KPPN Biak Tahun 2021 secara lengkap dapat dilihat/unduh di sini