

Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111


Kamis, 24 Februari 2022, KPPN Biak berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor dalam acara Pojok Keuangan yang bekerja sama dengan RRI PRO 1 Biak 96.1 FM mengambil tema "Kebijakan Penyaluran Dana Bos, BOP Paud, dan BOP Kesetaraan Tahun 2022". Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada Sekolah maupun Lembaga pendidikan juga kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun 2022 yang disusun melalui melalui program Merdeka Belajar oleh Kemendikbudristek dengan tujuan mewujudkan Indonesia Maju, berdaulat, berkepribadian, dan tercipta pelajar yang ber Pancasila.
Program Merdeka Belajar tahun 2022 yang memasuki episode ke-16 mengambil tema “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022”. Salah satu perubahan kebijakan yang diambil pada Merdeka Belajar episode ke-16 tahun 2022 ini adalah Penyaluran BOP PAUD/Keseteraan langsung ke rekening sekolah. Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya yaitu Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah yang sudah dimulai tahun 2020.
Penyaluran Dana Bos, BOP Paud, dan BOP Kesetaraan dilakukan melalui 173 KPPN di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Biak yang wilayah kerjanya melingkup Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Adapun alokasi untuk Dana Bos dan BOP pada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 42,1 milyar untuk BOS Reguler, BOP Paud sebesar Rp 2,1 miliar, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 1,03 miliar. Sedangkan alokasi untuk Dana Bos dan BOP pada Kabupaten Supiori yaitu untuk BOS Reguler sebesar Rp 7,8 miliar, BOS Kinerja sebesar Rp 600 juta, BOP Paud sebesar Rp 1,14 miliar, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 182 juta.
Dengan kebijakan penyaluran Dana BOS dan BOP langsung ke Rekening Sekolah akan berdampak positif yaitu sekolah dapat menerima dana secara tepat waktu sehingga dapat segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, yang pada akhirnya akan terwujud tujuan negara dalam mencerdaskan bangsa mewujudkan Indonesia Maju, berdaulat, berkepribadian, dan tercipta pelajar yang ber Pancasila.
Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020- 2024, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024.
Laporan Kinerja (LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban KPPN Biak dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2021 dalam rangka mencapai visi dan misi KPPN Biak, sekaligus sebagai alat kendali dan akuntabilitas dalam peningkatan kinerja. Penyusunan LAKIN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sepanjang tahun 2021, KPPN Biak telah melaksanakan program Pengelolaan Perbendaharaan Negara dengan didukung oleh kegiatan Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Negara yang dirinci dalam beberapa sub kegiatan. Terdapat 10 Sasaran Strategis KPPN Biak yang ditetapkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang terdiri dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang membentuk Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Capaian NKO KPPN Biak pada tahun anggaran 2021 yaitu sebesar 107.55%. Dari sisi pengelolaan DIPA, realisasi belanja KPPN Biak pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.796.788.864,- atau 99,73% dari total pagu anggaran KPPN Biak tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.804.239.000,-
Hasil pengukuran kinerja organisasi KPPN Biak ini diharapkan dapat memenuhi harapan stakeholder sebagai pertanggung-jawaban KPPN Biak kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja.
Laporan Kinerja KPPN Biak Tahun 2021 secara lengkap dapat dilihat/unduh di sini



