Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111
Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020- 2024, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024.
Laporan Kinerja (LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban KPPN Biak dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2021 dalam rangka mencapai visi dan misi KPPN Biak, sekaligus sebagai alat kendali dan akuntabilitas dalam peningkatan kinerja. Penyusunan LAKIN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sepanjang tahun 2021, KPPN Biak telah melaksanakan program Pengelolaan Perbendaharaan Negara dengan didukung oleh kegiatan Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Negara yang dirinci dalam beberapa sub kegiatan. Terdapat 10 Sasaran Strategis KPPN Biak yang ditetapkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang terdiri dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang membentuk Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Capaian NKO KPPN Biak pada tahun anggaran 2021 yaitu sebesar 107.55%. Dari sisi pengelolaan DIPA, realisasi belanja KPPN Biak pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.796.788.864,- atau 99,73% dari total pagu anggaran KPPN Biak tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.804.239.000,-
Hasil pengukuran kinerja organisasi KPPN Biak ini diharapkan dapat memenuhi harapan stakeholder sebagai pertanggung-jawaban KPPN Biak kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja.
Laporan Kinerja KPPN Biak Tahun 2021 secara lengkap dapat dilihat/unduh di sini
Pojok keuangan yang bekerjasama dengan RRI Biak dengan tema "Langkah-langkah Akhir Tahun dalam pengelolaan pengeluaran dan Penerimaan Tahun 2021". kegiatan ini dibawakan oleh Kepala KPPN (Bp. Bgi Iswanto sebagai narasumber) serta Kasi PDMS (Muhammad Ichsan) dan dipandu Host (Mbak Oky).
Tujuan kegiatan Pojok Keuangan kali ini adalah untuk sosialisasi kepada Satuan Kerja pada lingkup Wilayah kerja Biak Numfor dan Supiori tentang penetapan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-09/PB/2021. Hal-hal pokok yang disampaikan dalam Pojok Keuangan dimaksud antara lain:
Pelatihan Penanggulangan Bencana (KPPN Biak bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan Biak) Tahun 2021. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPN dan bekerjasama dengan tim SAR Biak adalah untuk pelatihan dalam penanggulangan kejadian bencana kebakaran dan gempa bumi, Kegiatan ini juga sebagai realisasi rencana kerja pembangunan ZI-WBK/WBBM 2021. Dengan dasar pelaksanaan S-302/WPB.34/KP.03/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
Tujuan utama kegiatan ini dilaksanakan adalah sebagai tindak lanjut implementasi pengelolaan risiko yang telah ditetapkan pada awal tahun 2021 di KPPN Biak dan sebagai pembekalan kepada seluruh pegawai KPPN Biak atas penanganan pertama dalam hal terjadi kebakaran gedung kantor dan gempa bumi, penyelamatan diri saat terjadi kebakaran dan gempa bumi, serta penanganan pasca kejadian.
Kegiatan dilaksanakan pada pagi hari dengan dua agenda yaitu pemaparan materi oleh SAR Biak dan pelatihan teknik penanganan kebakaran. Agenda satu dilaksanakan di ruangan aula GKN dengan sambutan dari kepala KPPN (Bp. Iswanto) dan paparan materi dari SAR Biak. Materi yang disampaikan antara lain adalah:
Agenda kedua yaitu peatihan teknik penanganan kebakaran dilaksanakan di lapangan voli GKN dengan materi yaitu pelaksanaan praktik pemadaman api dengan alat tradisional berupa kin/karung goni yang dibasahi air dan melakukan praktik pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) tipe ABC.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta dengan tetap fokus pada pencapaian tujuan utama pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penanggulangan Bencana.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan evaluasi pelaksanaan anggaran semester I TA 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2021, Kepala KPPN Biak mengundang Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau pejabat yang mewakili guna penyerahan piagam penghargaan serta Kartu Oridek dan surat keputusan secara simbolis reward yang diterima satuan kerja peraih capaian kinerja pelaksanaan anggaran sangat baik.
Tentunya tak melupakan protokol kesehatam, KPPN Biak mengundang secara bergantian per satker sesuaid engan waktu yang ditentukan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2021. Sebagaimana kita ketahui pada postingan sebelumnya terdapat 12 satuan kerja yang ditetapkan sebagai peraih penghargaan capaian kinerja sangat baik.
Selain upaya KPPN Biak dalam mendekatkan kepada stakeholder, Bapak Iswanto selaku Kepala KPPN Biak juga berdiskusi secara kekeluargaan dan hangat baik membahas kondisi Wilayah Biak Numfor dan Supiori secara umum, dan secara khusus membahas permasalahan pelaksanaan anggaran yang dihadapi oleh satker selaku pemangku kepentingan layanan KPPN Biak.
Adapun kepada Ibu Kepala Kejaksanaan Negeri Biak Numfor dan Bapak Wakil Kapolres Biak Numfor yang berkesempatan hadir pada penyerahan penghargaan, secara khusus Kepala KPPN Biak menyampaikan dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di tingkat nasional pada saat ini. Dalam hal diperlukan, KPPN Biak siap untuk turut berkontribusi dalam mensupport Kejari Biak Numfor dan Polres Biak Numfor.
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan oleh Kepala KPPN Biak atas kinerja satker yang tentunya berdampak pada raihan kinerja pelaksanaan anggaran KPPN Biak di lingkup Kanwil DJPb Prov Papua. Atas capaian terseut Kepala KPPN Biak berharap dapat dipertahankan dan ditingkatkan di periode selanjutnya, sesuai dengan langkah-langkah strategis yang telah disampaikan saat pelaksanaan kegiatan evaluasi.
#KPPNBiakBAIK
#DJPbHANDAL
Berikut Daftar Satker yang memperoleh penghargaan:
A. Kategori Satker dengan Pagu DIPA Sampai Dengan Rp.3 Milyar
1. Kantor Kementerian Agama Kab. Supiori |
|
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor |
|
3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Biak |
|
B. Kategori Satker dengan Pagu DIPA Diatas Rp.3 Milyar Sampai Dengan Rp.15 Milyar
1. Stasiun Meteorologi Frans Kaisiepo |
|
2. Badan Pusat Statistik Kab. Supiori |
|
3. Kejaksaan Negeri Biak Numfor Kantor Kementerian |
C. Kategori Satker dengan Pagu DIPA Diatas Rp.15 Milyar
1. POLRES BIAK NUMFOR | |
2. KOSEKHANUDNAS IV BIAK | |
3. LANUD MANUHUA |
D. Berdasakan Nilai Kinerja Pelaporan Keuangan Semester I 2021
1. Kantor Kementerian Agama Kab. Supiori (5 Satker) | |
2. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Biak |