Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, berupa perlambatan ekonomi akibat Covid-19 perlu didukung oleh intervensi belanja pemerintah yang penyalurannya berada dalam tanggung jawab Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.













