Pemerintah pusat telah bergerak cepat dalam rangka mempercepat pananganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melalui PMK 40/PMK.07/2020 tentang perubahan PMK 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penangaan pandemi COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).














