Jakarta

Pada masa pandemi ini, KPPN Jakarta VII memberikan pelayanan secara daring, salah satunya melalui surat elektronik (e-mail). Bagaimana ketentuan pengajuan permohonan melalui e-mail? Berikut kami sampaikan informasi mengenai mekanisme pelayanan melalui surat elektronik (e-mail). Semoga bermanfaat. 

Lihat di sini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search