Pada masa pandemi ini, KPPN Jakarta VII memberikan pelayanan secara daring, salah satunya melalui surat elektronik (e-mail). Bagaimana ketentuan pengajuan permohonan melalui e-mail? Berikut kami sampaikan informasi mengenai mekanisme pelayanan melalui surat elektronik (e-mail). Semoga bermanfaat.