LAKIN tahun 2021 disusun untuk menggambarkan tingkat kinerja untuk mendukung tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII yaitu melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menghadapi perubahan kondisi nasional yang cepat dan dinamis, KPPN Jakarta VII telah menetapkan Visi sesuai dengan Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, KPPN Jakarta VII menjalankan misi yang meliputi: (1) Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal; (2) Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu; (4) Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Tujuan yang hendak dicapai oleh KPPN Jakarta VII adalah: (1) Menjamin Kelancaran pencairan Dana APBN secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu; (2) Mengelola Penerimaan Negara Secara Profesional dan Akuntabel; (3) Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu; (4) Memberikan pelayanan prima kepada stakeholders.
selengkapnya bisa dibaca DISINI