Jakarta

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah sebagai Upaya Pencegahan

Potensi Kecurangan pada Instansi Pemerintah

 

Oleh:

Ahmad Alwi Magroby

PTPN Mahir KPPN Jakarta VII

 

Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019, PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Prinsip-prinsip penerapan PIPK adalah salah satunya adalah menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. PIPK wajib diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Penerapan

Mengutip tujuan pelaporan keuangan dan prinsip penerapan PIPK di atas, utamanya sebagai alat untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, maka seyogyanya tujuan yang diinginkan dari penerapan PIPK adalah laporan keuangan yang selain andal secara informasi keuangan juga harus menerapkan pengendalian internal yang dapat mendeteksi potensi-potensi kecurangan yang berlawanan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Segala jenis korupsi, tentunya berlawanan dengan hukum dan peraturan. Maka jika semua unit akuntansi dan unit pelaporan menerapkan PIPK dengan maksimal, seharusnya potensi kecurangan atau pun korupsi, dapat terdeteksi dan dicegah sejak dini.

Setiap laporan keuangan juga selalu melampirkan Statement of Responsibility (SoR) atau Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah telah menerapkan pengendalian internal yang memadai untuk memastikan keandalan laporan keuangan. Dalam prakteknya, penyusunan laporan keuangan berhadapan dengan risiko salah saji yang disengaja maupun tidak disengaja sehingga menjadi tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Pernyataan tanggung jawab yang ada pada setiap laporan keuangan tidak hanya sekedar lembar yang perlu ditandatangan agar laporan keuangan bisa dikirimkan ke unit yang lebih tinggi tapi juga harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan unit bahwa pengendalian internal telah diterapkan oleh unit pelaporan sehingga informasi yang disajikan memang andal dan terhindar dari salah saji yang material.

Bentuk pengendalian internal yang dilaksanakan dilakukan pada dua tingkat yaitu pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Tingkat entitas berfokus pada lingkungan pengendalian pada suatu entitas pelaporan agar mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sedangkan tingkat proses/transaksi merupakan pengendalian yang dirancang untuk memitigasi risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik pada satu kelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu. Pengendalian tingkat proses/transaksi ini lah yang secara signifikan dapat menjadi alat dari pimpinan instansi pemerintah untuk mendeteksi pos yang rawan terjadinya kecurangan.

Pengendalian tingkat proses/transaksi merupakan kewenangan manajemen dan bersifat judgement atau bergantung pada penilaian manajemen dalam memutuskan transaksi atau proses yang rawan kecurangan. Maka mutlak bagi jajaran manajemen instansi pemerintah untuk dapat memutuskan dengan objektif pos-pos yang rawan ini tanpa bias. Dalam memutuskan proses/transaksi mana yang ingin di lakukan pengawasan khusus ini, manajemen dapat melihat beberapa hal seperti materialitas nilai atau juga data historis adanya kecurangan dalam suatu transaksi.

Materialitas nilai misalnya dari besarnya akun belanja persediaan yang dikelola, maka pengendalian internal dapat dirancang untuk memastikan dari proses pengadaan, penyimpanan, penginputan, hingga pelaporan saldo persediaan telah dilakukan dengan SOP yang ada. SOP yang dirancang juga harus dipastikan dapat mengeliminir kemungkinan adanya kecurangan misalnya nilai BAST harus sama dengan nilai yang dilaporkan pada laporan keuangan.

Dari sisi data historis, maka manajemen bisa melihat temuan atau rekomendasi dari pemeriksa intern maupun pemeriksa eksternal. Sebagai contoh, jika pernah ditemukan adanya kuitansi fiktif dalam penatausahaan uang persediaan, maka manajemen dapat melakukan pengendalian internal khusus terhadap prosedur penggantian uang persediaan mulai dari proses penerbitan SPBy, kuitansi, hingga konfirmasi terhadap rekananan yang bertransaksi.

Semua pengendalian internal atas transaksi ini pada akhirnya bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan yang tentunya akan sangat berpengaruh pada angka-angka yang disajikan pada laporan keuangan. Jika potensi kecurangan ini dipastikan sudah dimitigasi dengan pengendalian yang memadai, maka diharapkan laporan keuangan dapat disajikan secara andal.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search