Jakarta

Peran KPPN Jakarta VII Melaksanakan Tugas Financial Advisor

 

Oleh:

Sumini

PTPN Penyelia KPPN Jakarta VII

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII, merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa dalam rangka transformasi, reformasi, dan digitalisasi pengelolaan perbendaharaan perlu dilakukan penajaman fungsi dan organisasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dan dalam rangka penajaman tugas dan fungsi,  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan tugas Treasury Operation dan Financial Advisor.

Penguatan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Financial Advisor (FA), yang selanjutnya disebut Program FA, terdiri dari:

  1.  Central Government Advisory;
  2.  Local Government Advisory; dan
  3.  Special Mission Advisory.

Dalam tulisan sesi ini, akan fokus pada Central Government Advisory, khususnya layanan pengguna.

Central Government Advisory

Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII adalah salah satu KPPN Tipe A1 yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta menatausahakan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai penyaluran pembiayaan atas beban anggaran KPPN Jakarta VII  pada Tahun Anggaran 2025 bermitra dengan 17 Kementerian/Lembaga, dengan jumlah satker 119 satuan kerja. Sampai dengan Bulan Juli, berdasarkan data pada aplikasi kami , pagu anggaran yang dikelola KPPN Jakarta VII adalah sebesar Rp201,132,829,861,000,-

Pelaksanaan  tugas KPPN Jakarta VII sebagai  central government advisory adalah bertujuan untuk  memberikan petunjuk teknis pelaksanaan advisory pengelolaan anggaran satker dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan standardisasi quality assurance, layanan pengguna, dan pelaksanaan monitoring.

Pelaksanaan layanan pengguna

Layanan pengguna merupakan advisory yang diberikan oleh KPPN Jakarta VII kepada satker di wilayah kerjanya, dengan tujuan memberikan edukasi sekaligus menggali informasi secara langsung, dengan rangkaian kegiatan.Antara lain meliputi:

1. Focus Group Discussion (FGD)/ Sharing Session

Merupakan kegiatan penguatan manajemen eksternal yang diwujudkan  dalam pelaksanaan FGD/Sharing Session yaitu:

  1. Setiap bulan, kami mengundang 5 Satuan kerja ;
  2. Mengagendakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satker;
  3. Meninvestaris tambahan pemetaan permasalahan pada satker; dan
  4. Satker yang diundang dalam kegiatan dimaksud dipetakan berdasarkan kualitas pelaksanaan anggaran satker atau kebutuhan lainnya.
  5. Sosialisasi

2. Sosialisasi

Merupakan kegiatan penguatan manajemen eksternal yang bersifat searah dari KPPN kepada satker di wilayah kerjanya yang kami laksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap triwulan, dengan substansi terkait:

  • Sosialisasi Perkembangan Kebijakan

Penyampaian kebijakan terkini terkait dengan pengelolaan anggaran kepada Satker yang meliputi perkembangan peraturan, tata kelola, persyaratan, dan mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah pusat.

  • Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis dilakukan terkait dengan pengembangan tata kelola maupun operasional tools/aplikasi pengelolaan anggaran pemerintah pusat.

 

3. Helpdesk

Sejalan dengan pelaksanaan tugas KPPN Jakarta VII, dalam menyediakan layanan helpdesk pengelolaan anggaran pada satuan kerja, maka KPPN melalui petugas Customer Service Officer (CSO) melaksanakan:

  • layanan konsultansi;
  • asistensi; dan
  • pemetaan permasalahan Satker

 

Peran Financial

Melalui peran financial advisor, KPPN Jakarta VII:

  1. Membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di daerah, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 
  2. Berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah terkait pengelolaan keuangan melalui pembinaan dan pelatihan. 
  3. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendorong transparansi. 

Dengan peran KPPN Jakarta VII tersebut, menurut kami telah membuahkan hasil yang sangat membanggakan yaitu, meningkatnya nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran  (IKPA) pada tahun 2024.

Peningkatan nilai IKPA, sebagai berikut

Dapat kami sampaikan bahwa KPPN Jakarta VII tidak hanya bertindak sebagai penyalur dana APBN, selaku bendahara umum negara, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi satker  dalam mengelola keuangan negara secara lebih baik.

 

"Dengan semangat bersama, kami siap untuk memberikan yang terbaik dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel"

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search