Jakarta

Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Sertifikasi Kompetensi PPK dan PPSPM: 

Menuju Pengelolaan APBN yang Profesional dan Akuntabel Berdasarkan PMK 211/PMK.05/2019

 

Oleh:

Miftahul Khoiri

PTPN Mahir KPPN Jakarta VII

 

PMK 211/PMK.05/2019 mengatur secara komprehensif tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN. Ruang lingkup peraturan ini mencakup seluruh Satker, termasuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU), sepanjang tidak ada peraturan khusus yang mengatur Penilaian Kompetensi bagi Satker BLU.

Penilaian kompetensi ini merupakan rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis melalui ujian atau mekanisme pengakuan. Inklusi eksplisit Badan Layanan Umum (BLU) dalam ruang lingkup PMK 211/PMK.05/2019 menunjukkan upaya yang disengaja untuk menetapkan standar tunggal dalam pengelolaan keuangan di berbagai jenis entitas pemerintah. Ini mendorong konsistensi dan akuntabilitas tanpa memandang model operasional spesifik mereka. Penerapan standar yang seragam ini memperkuat sifat komprehensif kebijakan dan niatnya untuk meningkatkan tata kelola keuangan publik secara keseluruhan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019. Meskipun PMK telah berlaku sejak akhir tahun 2019, kewajiban bagi pegawai ASN/prajurit TNI/anggota POLRI yang diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker untuk memiliki Sertifikat Kompetensi mulai berlaku secara penuh pada awal tahun 2026. Secara spesifik, batas waktu paling lambat bagi PPK atau PPSPM pada Satker pengelola APBN untuk wajib memiliki Sertifikat Kompetensi berupa Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan/atau PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) adalah tanggal 31 Desember 2025. Jeda waktu yang signifikan, sekitar lima tahun, antara penetapan PMK (Desember 2019) dan batas waktu kepatuhan wajib (akhir 2025) menunjukkan adanya periode transisi yang strategis. Periode ini dirancang untuk memberikan waktu yang memadai bagi sosialisasi kebijakan secara komprehensif, pengembangan dan peningkatan skala infrastruktur pelatihan dan penilaian, serta persiapan individu. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi transisi yang lebih mulus dan memungkinkan "akselerasi" tanpa gangguan langsung terhadap pelaksanaan anggaran.

Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM membawa manfaat signifikan dalam peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Penilaian kompetensi ini merupakan langkah untuk meningkatkan kapabilitas para pejabat pengelola keuangan negara. Melalui skema sertifikasi yang terstruktur, seluruh PPK dan PPSPM pengelola APBN diharapkan memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara berkualitas, profesional, dan akuntabel.

Mulai awal tahun 2026, pegawai ASN/prajurit TNI/anggota POLRI yang diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi. Konsekuensi bagi Satuan Kerja yang belum atau tidak memiliki sertifikat kompetensi ini sangat serius. Dalam hal PPK dan PPSPM belum/tidak memiliki sertifikat kompetensi, Satuan Kerja tidak dapat melakukan proses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Hal ini secara langsung mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja tersebut.

Meskipun batas waktu kewajiban kepemilikan sertifikat adalah 31 Desember 2025, data kepatuhan menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang signifikan. Per tanggal 9 Mei 2025, di wilayah kerja KPPN Jakarta VII saja, Persentase PPSPM yang belum memiliki sertifikat sebesar 33,33% dan Persentase PPK yang belum memiliki sertifikat sebesar 55,36%. Kesenjangan kepatuhan yang signifikan ini, menunjukkan bahwa meskipun ada periode transisi dan dukungan yang diberikan, mencapai sertifikasi 100% pada akhir tahun 2025 tetap merupakan tantangan yang besar. Oleh karena itu, "akselerasi" tidak hanya berarti meningkatkan kecepatan, tetapi juga mengatasi hambatan yang terus-menerus.

Pemenuhan kewajiban sertifikasi ini tidaklah mudah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Pemangkasan anggaran dapat menyebabkan instansi atau Satuan Kerja kesulitan dalam membiayai pelatihan dan sertifikasi bagi para pejabatnya.Konflik antara mandat sertifikasi dan kebijakan efisiensi anggaran menciptakan hambatan sistemik yang signifikan. Hal ini menyoroti perlunya solusi terpusat dan hemat biaya serta alokasi sumber daya yang strategis untuk memastikan bahwa kendala keuangan tidak merusak agenda profesionalisasi.

Menyadari tantangan yang ada, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah dan terus melakukan berbagai strategi dan memberikan dukungan untuk mengakselerasi pemenuhan kewajiban sertifikasi ini. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara aktif melakukan pemantauan serta memberikan pendampingan/asistensi bagi Satuan Kerja yang PPK/PPSPM-nya belum bersertifikat. Salah satu dukungan penting adalah bahwa seluruh proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, termasuk Uji Kompetensi, tidak dipungut biaya atau gratis.Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi terkait perpanjangan masa berlaku sertifikat untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh

Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam percepatan ini. Aplikasi SIMASPATEN menjadi platform utama untuk pendaftaran dan akses sertifikat. Bahkan, sertifikat Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) dapat diakses melalui SIMASPATEN. Pelaksanaan Uji Kompetensi juga dilakukan secara online melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) Kemenkeu di tautan cat.kemenkeu.go.id, dengan kesempatan ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali bagi peserta yang belum lulus. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, para pejabat dapat menghubungi HAI Kemenkeu melalui call center 14090 atau tiket ke hai.kemenkeu.go.id.

Pemerintah juga telah mengidentifikasi perlunya penyusunan strategi untuk mengatasi kendala, menyederhanakan proses, dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikasi. Strategi dukungan pemerintah yang multi-segi ini (penilaian gratis, platform digital, bantuan berkelanjutan, kesempatan ujian ulang) menunjukkan pendekatan proaktif untuk mengurangi tantangan yang teridentifikasi. Sistem dukungan yang komprehensif ini sangat penting untuk memungkinkan "akselerasi" dengan membuat proses sertifikasi semudah dan semudah mungkin bagi audiens target, sehingga mengurangi beban pada masing-masing Satuan Kerja.

Akselerasi kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi bagi PPK dan PPSPM, sebagaimana diamanatkan oleh PMK 211/PMK.05/2019, merupakan langkah fundamental dan tidak terpisahkan dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan efektif. Peran strategis PPK dan PPSPM dalam setiap tahapan pengelolaan APBN menuntut standar kompetensi yang tinggi untuk memastikan efisiensi dan integritas penggunaan dana publik. Seluruh kerangka kebijakan, mulai dari pembentukannya hingga implementasi yang dipercepat dan dukungan berkelanjutan, mencerminkan pergeseran strategis menuju pengembangan sumber daya manusia yang kuat sebagai landasan manajemen keuangan publik. Hal ini menunjukkan pemahaman bahwa tata kelola yang efektif tidak hanya bergantung pada peraturan, tetapi juga pada kapabilitas individu yang melaksanakannya.

Meskipun terdapat tantangan, terutama terkait anggaran dan cakupan kepatuhan, komitmen pemerintah untuk menyediakan berbagai mekanisme (ujian, konversi), platform digital, dan dukungan berkelanjutan menunjukkan keseriusan dalam mencapai target 31 Desember 2025. Konsekuensi yang jelas dan berat bagi Satuan Kerja yang tidak patuh semakin mempertegas urgensi pemenuhan kewajiban ini.

 

Rekomendasi bagi Satuan Kerja dan Pemangku Kepentingan terkait

Untuk memastikan keberhasilan pemenuhan kewajiban sertifikasi ini dan mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBN secara keseluruhan, beberapa rekomendasi dapat disampaikan:

Bagi Satuan Kerja:

  • Prioritaskan Kepatuhan: Segera identifikasi PPK dan PPSPM yang belum bersertifikat dan prioritaskan pendaftaran mereka untuk Penilaian Kompetensi, mengingat batas waktu 31 Desember 2025 yang semakin dekat.
  • Manfaatkan Dukungan Pemerintah: Aktif memanfaatkan berbagai fasilitas dan dukungan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, termasuk pelatihan gratis, platform SIMASPATEN dan CAT Kemenkeu, serta layanan asistensi dari KPPN dan HAI Kemenkeu.
  • Perencanaan Sumber Daya Manusia: Lakukan perencanaan dan rotasi jabatan dengan mempertimbangkan kebutuhan sertifikasi, serta mendorong Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPB) bagi PPK dan PPSPM yang telah bersertifikat untuk menjaga relevansi kompetensi.

Bagi Kementerian Keuangan (DJPb dan Unit Penyelenggara/Pelaksana Lainnya):

  • Intensifikasi Pemantauan dan Pendampingan: Terus memantau tingkat kepatuhan secara real-time dan mengintensifkan pendampingan serta asistensi yang lebih terarah kepada Satuan Kerja dengan tingkat kepatuhan rendah.
  • Evaluasi dan Penyempurnaan Mekanisme: Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas mekanisme penilaian dan dukungan yang ada. Pertimbangkan penyederhanaan lebih lanjut atau intervensi yang ditargetkan untuk wilayah atau personel yang menghadapi hambatan khusus.
  • Sosialisasi Berkelanjutan: Memastikan informasi terkait sertifikasi, termasuk mekanisme perpanjangan dan konsekuensi ketidakpatuhan, tersosialisasi secara luas dan mudah diakses.

Bagi Individu PPK dan PPSPM:

  • Proaktif dalam Pengembangan Diri: Mengambil inisiatif untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, serta secara aktif terlibat dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi.
  • Manfaatkan Platform Digital: Memastikan memiliki akses dan familiar dengan penggunaan aplikasi SIMASPATEN dan CAT Kemenkeu untuk proses pendaftaran dan ujian.
  • Jangan Menunda: Mengingat konsekuensi yang signifikan, sangat disarankan untuk tidak menunda proses sertifikasi hingga mendekati batas waktu.

Dengan kolaborasi dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, percepatan kewajiban sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga terwujud pengelolaan APBN yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi kemajuan bangsa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search