Pandemi Covid-19 merupakan wabah yang fenomenal yang menghantam hampir seluruh belahan bumi yang dimulai pada tahun 2020 dan berlanjut hingga saat ini. Wabah ini mengancam kesehatan bahkan kehidupan, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan ini karena berkaitan langsung dengan sendi sendi kehidupan dimasyarakat. Keberhasilan sebuah negara dalam menagani pandemi Covid dan dampaknya tersebut sangat dipengaruhi oleh kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas pemerintahan dalam menaganinya termasuk didalamnya dalam aspek pelaksanaan anggarannya.
Total Footbal adalah sebuah strategi sepakbola modern yang diusung pertama kali oleh pelatih Belanda Rinus Mitchel dalam membesut Tim Belanda pada tahun 1974. Strategi ini terus berkembang seiring berjalan waktu dan diterapkan oleh banyak negara maupun tim elit dunia. Filosofi dari strategi ini adalah totalitas dalam melakukan penyerangan untuk mencapai tujuan dengan kerjasama antar lini terjalin dengan solid dan seluruh pemain fokus, bergerak dengan lincah dan cepat dalam mengalirkan bola untuk memenangkan pertandingan.
Filosofi Total Footbal inilah sepertinya yang diadopsi pemerintah Indonesia dalam penanganan kesehatan dalam penanggulangan COVID, mengingat hal ini merupakan faktor krusial dalam penanggulangan COVID. Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 yang menyatakan bahwa diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan, refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Penangan Kesehatan ada 3 (tiga) hal penting dalam penanggulangan COVID yaitu
i) Pengadaan vaksin (termasuk vaksinasinya) untuk menciptakan herd immunity,
ii) layanan rumah sakit dalam penanganan pasien COVID, dan
iii) insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID.
Untuk pengadan vaksin banyak terobosan terobosan yang telah dilakukan sehingga Indonesia termasuk yang terdepan dalam memperoleh pasokan vaksin. Terobosan terobosan itu antara lain berupa penyesuain dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemenuhan anggaran yang sudah beberapa kali ditambah dalam tahun yang sama, sampai dengan proses pembayaran dan pencairan anggarannya. Koordinasi antara lembaga pada setiap tahapan terus dilakukan secara intensif dan bahkan tidak jarang dilakukan pada hari libur dan dapat dilakukan secara mendadak untuk mempercepat proses dan menjaga akuntabilitas.
Salah satu titik krusial yang memegang peran penting adalah proses pencairan dana atau proses pembayaran kepada penyedia barang dan jasa. Adapun kontrak dalam pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang asing ataupun mata uang rupiah tergantung kesepakatan dengan pihak penyedia. Selain itu, beberapa pihak penyedia mensyaratkan harus ada pembayaran terlebih dahulu sebelum vaksin nya diterima.
Didalam sistem perbendaharaan, pada masa normal hal tersebut diatas sudah diatur tetapi dengan persyaratan yang tidak ingin disepakati oleh penyedia mengingat bargaining position penyedia yang lebih tinggi. Dengan tetap memperhatikan aspek akuntabilitas beberapa regulasi dalam proses pencairan dana untuk pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan vaksin ini diatur khusus dalam masa pandemi ini agar dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Vaksin baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai unit yang melakukan proses pencairan dana sudah barang tentu memberikan layanan khusus untuk pencairan dana dalam rangka penaganan COVID termasuk pengadaan vaksin. Pengajuan perintah membayar ke KPPN jika mendesak dapat dilakukan diluar jam layanan yang ditentukan. Apalagi yang menyangkut valuta asing dimana ada kesepakatan dengan penyedia barang mengenai value date (tanggal valuta). Jika hal ini terlewati maka pemerintah akan dikenakan denda.
Pembayaran sebelum vaksin diterima dengan regulasi pada masa COVID ini tidak mensyaratkan adanya Jaminan Uang Muka dari lembaga keuangan atau cukup dengan surat pernyataan dari institusi pemerintah yang melakukan perikatan dengan penyedia vaksin. Dengan demikian proses pengajuan perintah membayar bisa menjadi lebih cepat. Demikian juga halnya dalam proses pencairan dananya dapat dilakukan dengan segera.
Sampai dengan 16 Juli 2021 saja, Indonesia telah menerima lebih dari 141 juta dosis (Kompas16 Juli 2021) dan itu masih terus bertambah di dua bulan terakhir ini. Hal ini sudah barang tentu tidak lepas dari strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk tahun 2021, sampai dengan tanggal 9 September 2021, dari alokasi anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp 36,92 triliun yang sudah direalisasikan sebesar Rp 20,02 triliun dan sebesar Rp 11,06 triliun sudah dikontrakkan. (OM SPAN 9 September 2021).
Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pasien COVID dan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID adalah 2 (dua) faktor penting dalam proses penyembuhan pasien COVID. Sampai dengan tanggal 9 September 2021, dari total kasus positif sebesar 4.153.355 kasus jumlah yang sembuh telah mencapai 3.887.410. (https://zonabanten.pikiran-rakyat.com 19 September 2021). Tingkat kesembuhan yang cukup tinggi tidak terlepas dari layanan rumah sakit dan tenaga medis yang prima.
Mengingat begitu strategisnya kedua hal tersebut diatas dalam proses penyembuhan COVID dan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelematkan masyarakatnya, maka pemerintah memutuskan untuk menanggung biaya layanan rumah sakit dalam penanganan COVID. Sebagai bentuk appresiasi kepada tenaga kesehatan, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.
Selain proses verifikasi kebenaran klaim rumah sakit yang menangani COVID dan verifikasi tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, proses pencairan dana juga menjadi faktor penting dalam penyaluran dana tersebut secara tepat waktu. Selain memberi layanan khusus dalam proses pencairan dana untuk kegiatan tersebut. KPPN juga diberi kewenangan untuk memberikan uang persediaan kepada institusi yang dialokasikan anggarannya dengan jumlah yang tak terbatas sepanjang alokasi nya tersedia dalam dokumen anggaran.
Dengan menggunakan teknologi perbankan (Cash Management Sistem) yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan. Institusi tersebut dapat melakukan pengecekan kebenaran data penerima lebih akurat. Selain itu, transfer ke penerima juga dapat dilakukan diluar jam kerja maupun hari libur. Dari alokasi anggaran untuk layanan rumah sakit untuk COVID sebesar Rp 34,77 triliun sudah direalisasikan sebesar Rp 30,43 triliun, sementara itu untuk insentif tenaga kesehatan dari alokasi Rp 9,08 triliun, telah direalisasikan sebesar Rp 7,5 triliun (OM SPAN 9 September 2021).
Meskipun pandemic ini belum berakhir, namun sampai dengan saat ini dari beberapa indikator yang ada seperti angka positif COVID harian yang menurun, dan tingkat hunian rumah sakit (Bed of Ratio/BOR) yang menurun serta angka kesembuhan yang meningkat Meskipun pandemic ini belum berakhir, namun sampai dengan saat ini dari beberapa indikator yang ada seperti angka positif COVID harian yang menurun, dan tingkat hunian rumah sakit (Bed of Ratio/BOR) yang menurun serta angka kesembuhan yang meningkat menunjukan bahwa pemerintah berhasil dalam penangan kesehatan dan penanggulangan COVID. Keberhasilan penanganan kesehatan dalam penanggulangan COVID ini tidak terlepas dari strategi yang diterapan oleh Pemerintah. Meskipun demikian peran serta masyarakat juga sangat diharapkan agar dapat berdamai dengan COVID tersebut. Peran serta tersebut antara lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta berperan aktif dalam program vaksinasi.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Se-Dunia Tahun 2017 dan sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10881/PB.1/2017 tanggal 7 Desember 2017 Hal Peringatan Hari Antikorupsi Se-Dunia, maka KPPN Jakarta VII menyelenggarakan kegiatan Gerakan Antikorupsi di lingkungan kantor KPPN Jakarta VII. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh pegawai KPPN Jakarta VII beserta satker mitra kerja KPPN Jakarta VII yang hadir ke kantor. Acara dimulai dengan pembukaan, penyematan pin antikorupsi, dan pembagian stiker antikorupsi oleh kepala KPPN Jakarta VII kepada para pegawai KPPN Jakarta VII dan kepada satker mitra kerja KPPN Jakarta VII.
Kegiatan Gerakan Antikorupsi tersebut dimaksudkan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2017 (Hakordia) di lingkungan KPPN Jakarta VII.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Peserta kegiatan Gerakan Antikorupsi merupakan para pegawai KPPN Jakarta VII dan satker mitra Kerja KPPN Jakarta VII. Kegiatan Gerakan Antikorupsi dilaksanakan pada:
Hari, tanggal |
: |
Jumat, 15 Desember 2017 |
Pukul |
: |
08.30 – Selesai
|
Tempat |
: |
Ruang Pelayanan KPPN Jakarta VII, Jalan Otista Raya No. 53 - 55 Jakarta Timur Lantai 3 |
Tema |
: |
Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera |
PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Gerakan Antikorupsi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2017 secara garis besar adalah sebagai berikut:
Kegiatan Gerakan Antikorupsi dibuka langsung oleh Kepala Kantor KPPN Jakarta VII, Ibu Heny Muryantini, dengan menyambut para Satker yang sedang duduk di Ruang Pelayanan KPPN Jakarta VII. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan kepada satker bahwa kegiatan Gerakan Antikorupsi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017. Dengan adanya gerakan ini diharapkan seluruh elemen pemerintah dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Selain membagikan pin antikorupsi, Ibu Heny Muryantini didampingi Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi juga membagikan stiker antikorupsi kepada satker mitra kerja KPPN Jakarta VII.
Sebelum membagikan stiker Beliau menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi hanya dapat dicegah dan diberantas apabila dilakukan oleh seluruh pihak. Maka elemen pemerintah dipandang perlu untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi. Seluruh elemen pemerintah harus memegang teguh komitmen antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Ibu Heny Muryantini berharap satker mitra kerja KPPN Jakarta VII dan pegawai KPPN Jakarta VII tidak hanya bekerja bersama, tetapi juga bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan bergerak bersama masalah korupsi di Indonesia dapat dicegah dan diberantas dengan lebih efektif guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
KPPN Jakarta VII, Harus Maju!
KESIMPULAN
COVID-19 sudah menjadi fenomena dunia yang menimbulkan kekawatiran bagi banyak orang. Jumlah pasien yang terinfeksi juga terus bertambah, bukan hanya di negara lain, di Indonesia pun terus mengalami peningkatan. Sebagai respon, pemerintah lalu menerapkan kembali PPKM.
Memang, nyatanya, di masa pembatasan ini, sejumlah masyarakat pun semakin kelimpungan. Namun, pemerintah juga tak lupa untuk menambah alokasi dana agar tetap mampu melindungi masyarakat dari dampak signifikan COVID-19. Untuk itu, APBN saat ini difokuskan pada penanganan kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarkat yang terdampak.
Dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Pemerintah memberikan dukungan melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dengan total anggaran Rp187,8 triliun. Program perlindungan sosial tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII yang meliputi:
Selain itu, untuk penanganan kesehatan dalam masa pandemi ini, KPPN Jakarta VII juga menyalurkan dana untuk pembayaran:
Langkah pemerintah ini menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga daya beli masyarakat terdampak.
Ada kalanya tidak ada yang tampak baik-baik saja.
Ini pasti satu di antara masa itu
Mari kita menjalankan peran masing-masing,
Peran pemerintah untuk mencari solusi
Peran masyarakat untuk percaya pada solusi
Karena kita bisa jika kita bersama
Pendaftaran supplier mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN. Yang perlu diperhatikan adalah untuk pendaftaran supplier tipe 3 dan 6, nama pegawai/penerima, NIP dan NPWP pegawai/penerima, tidak dilakukan validasi sehingga apabila nama dan nomor rekeking sama, tidak ditemukan perbedaan, akan tetapi perbedaan tersebut akan muncul saat validasi tagihan/PMRT.
Pendaftaran supplier ke SPAN dilakukan secara otomatis pada saat Satker menyampaikan ADK SPM atau ADK Kontrak ke KPPN. Selanjutnya KPPN akan melakukan validasi atas data supplier tersebut. Berdasarkan hasil validasi, KPPN melakukan:
· Persetujuan dan menerbitkan Laporan Pendaftaran Supplier yang memuat NRS (Nomor Register Supplier) apabila data supplier telah memenuhi ketentuan validasi; atau
· Penolakan dan menerbitkan Laporan Penolakan Informasi Supplier apabila data supplier tidak memenuhi ketentuan validasi.
Laporan Pendaftaran Supplier dan Laporan Penolakan Informasi Supplier akan dikirimkan secara otomatis oleh SPAN ke alamat e-mail yang dicantumkan pada data supplier yang didaftarkan. Oleh karena itu pastikan alamat e-mail yang direkam pada Referensi Supplier di Aplikasi SAS adalah benar. Laporan Pendaftaran Supplier wajib dilampirkan pada saat pengajuan SPM ke KPPN oleh satker.
A. Perubahan Data Supplier
Data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat diubah dengan cara mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai dengan Format Lampiran VII, dengan melampirkan:
· Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Akta Pendirian Badan Usaha;
· Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank;
· Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP
Perubahan data supplier yang diajukan ke KPPN dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda, tergantung dari elemen data yang diubah :
1. Perubahan data dengan cara mendaftarkan kembali supplier dengan elemen data yang sudah benar ke KPPN (menggunakan SPM Dummy) dan menonaktifkan supplier lama;
2. Perubahan data dengan user khusus pada KPPN berdasarkan surat permohonan perubahan data supplier (tanpa SPM Dummy atau tanpa pendaftaran supplier kembali).
B. Penonaktifan Supplier
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran, misalnya ganti nomor rekening atau mutasi jabatan. Penonaktifan data supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN.
Surat permintaan penonaktifan data supplier yang disampaikan Satker meliputi :
· Surat permintaan penonaktifan data supplier tipe pegawai; atau
· Selain tipe pegawai.
Surat permintaan penonaktifan data supplier dibuat sesuai format Lampiran XI (Tipe 3 Pegawai) dan Lampiran XIII (Selain Tipe 3 Pegawai).
Atas dasar surat permohonan Satker, KPPN akan melakukan validasi atas kesesuaian surat permintaan penonaktifan dengan data supplier yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil validasi, KPPN akan menonaktifkan data supplier jika sudah benar atau melakukan penolakan penonaktifan data supplier dan menyampaikan Laporan Informasi Supplier yang telah dinonaktifkan kepada Satker.
C. Penggabungan Data Supplier
Penggabungan Data Supplier atau Merge Supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi pada pencatatan informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran. Jika belum ada pembayaran, cukup dilakukan penonaktifan supplier saja. Penggabungan data supplier dilakukan atas dasar permintaan dari Satker yang disampaikan ke KPPN menggunakan format Lampiran XIV.
Contoh :
· CV. Angin Ribut (dengan titik), NRS : 111123, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00001 ke rekening Bank Mandiri.
· CV Angin Ribut (tanpa titik), NRS : 123543, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00002 ke rekening Bank Mandiri.
Atas duplikasi tersebut, Satker harus melakukan penggabungan data supplier ke data yang dianggap paling benar. Tanpa titik atau dengan titik.Setelah penggabungan data supplier, KPPN akan menyampaikan laporan penggabungan supplier kepada satker seusai format Lampiran XV.
Secara umum penolakan terhadap pendaftaran Supplier terdiri atas :
Perbedaan Nama rekening/nama Pemilik dengan nama rekening pada SPAN
Informasi yang sudah terdaftar pada SPAN (diabaikan dan tagihan/kontrak dapat diproses)
Terdapat status dalam proses untuk rekening/supplier yang sama
Penolakan karena terisinya kode IBAN dan SWIFT untuk bank dalam negeri
Type supplier salah
Alamat 1 Kosong
ADK sudah tidak asli, dst.