Pendaftaran supplier mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN. Yang perlu diperhatikan adalah untuk pendaftaran supplier tipe 3 dan 6, nama pegawai/penerima, NIP dan NPWP pegawai/penerima, tidak dilakukan validasi sehingga apabila nama dan nomor rekeking sama, tidak ditemukan perbedaan, akan tetapi perbedaan tersebut akan muncul saat validasi tagihan/PMRT.
Pendaftaran supplier ke SPAN dilakukan secara otomatis pada saat Satker menyampaikan ADK SPM atau ADK Kontrak ke KPPN. Selanjutnya KPPN akan melakukan validasi atas data supplier tersebut. Berdasarkan hasil validasi, KPPN melakukan:
· Persetujuan dan menerbitkan Laporan Pendaftaran Supplier yang memuat NRS (Nomor Register Supplier) apabila data supplier telah memenuhi ketentuan validasi; atau
· Penolakan dan menerbitkan Laporan Penolakan Informasi Supplier apabila data supplier tidak memenuhi ketentuan validasi.
Laporan Pendaftaran Supplier dan Laporan Penolakan Informasi Supplier akan dikirimkan secara otomatis oleh SPAN ke alamat e-mail yang dicantumkan pada data supplier yang didaftarkan. Oleh karena itu pastikan alamat e-mail yang direkam pada Referensi Supplier di Aplikasi SAS adalah benar. Laporan Pendaftaran Supplier wajib dilampirkan pada saat pengajuan SPM ke KPPN oleh satker.
A. Perubahan Data Supplier
Data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat diubah dengan cara mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai dengan Format Lampiran VII, dengan melampirkan:
· Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Akta Pendirian Badan Usaha;
· Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank;
· Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP
Perubahan data supplier yang diajukan ke KPPN dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda, tergantung dari elemen data yang diubah :
1. Perubahan data dengan cara mendaftarkan kembali supplier dengan elemen data yang sudah benar ke KPPN (menggunakan SPM Dummy) dan menonaktifkan supplier lama;
2. Perubahan data dengan user khusus pada KPPN berdasarkan surat permohonan perubahan data supplier (tanpa SPM Dummy atau tanpa pendaftaran supplier kembali).
B. Penonaktifan Supplier
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran, misalnya ganti nomor rekening atau mutasi jabatan. Penonaktifan data supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN.
Surat permintaan penonaktifan data supplier yang disampaikan Satker meliputi :
· Surat permintaan penonaktifan data supplier tipe pegawai; atau
· Selain tipe pegawai.
Surat permintaan penonaktifan data supplier dibuat sesuai format Lampiran XI (Tipe 3 Pegawai) dan Lampiran XIII (Selain Tipe 3 Pegawai).
Atas dasar surat permohonan Satker, KPPN akan melakukan validasi atas kesesuaian surat permintaan penonaktifan dengan data supplier yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil validasi, KPPN akan menonaktifkan data supplier jika sudah benar atau melakukan penolakan penonaktifan data supplier dan menyampaikan Laporan Informasi Supplier yang telah dinonaktifkan kepada Satker.
C. Penggabungan Data Supplier
Penggabungan Data Supplier atau Merge Supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi pada pencatatan informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran. Jika belum ada pembayaran, cukup dilakukan penonaktifan supplier saja. Penggabungan data supplier dilakukan atas dasar permintaan dari Satker yang disampaikan ke KPPN menggunakan format Lampiran XIV.
Contoh :
· CV. Angin Ribut (dengan titik), NRS : 111123, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00001 ke rekening Bank Mandiri.
· CV Angin Ribut (tanpa titik), NRS : 123543, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00002 ke rekening Bank Mandiri.
Atas duplikasi tersebut, Satker harus melakukan penggabungan data supplier ke data yang dianggap paling benar. Tanpa titik atau dengan titik.Setelah penggabungan data supplier, KPPN akan menyampaikan laporan penggabungan supplier kepada satker seusai format Lampiran XV.
Secara umum penolakan terhadap pendaftaran Supplier terdiri atas :
Perbedaan Nama rekening/nama Pemilik dengan nama rekening pada SPAN
Informasi yang sudah terdaftar pada SPAN (diabaikan dan tagihan/kontrak dapat diproses)
Terdapat status dalam proses untuk rekening/supplier yang sama
Penolakan karena terisinya kode IBAN dan SWIFT untuk bank dalam negeri
Type supplier salah
Alamat 1 Kosong
ADK sudah tidak asli, dst.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Se-Dunia Tahun 2017 dan sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10881/PB.1/2017 tanggal 7 Desember 2017 Hal Peringatan Hari Antikorupsi Se-Dunia, maka KPPN Jakarta VII menyelenggarakan kegiatan Gerakan Antikorupsi di lingkungan kantor KPPN Jakarta VII. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh pegawai KPPN Jakarta VII beserta satker mitra kerja KPPN Jakarta VII yang hadir ke kantor. Acara dimulai dengan pembukaan, penyematan pin antikorupsi, dan pembagian stiker antikorupsi oleh kepala KPPN Jakarta VII kepada para pegawai KPPN Jakarta VII dan kepada satker mitra kerja KPPN Jakarta VII.
Kegiatan Gerakan Antikorupsi tersebut dimaksudkan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2017 (Hakordia) di lingkungan KPPN Jakarta VII.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Peserta kegiatan Gerakan Antikorupsi merupakan para pegawai KPPN Jakarta VII dan satker mitra Kerja KPPN Jakarta VII. Kegiatan Gerakan Antikorupsi dilaksanakan pada:
|
Hari, tanggal |
: |
Jumat, 15 Desember 2017 |
|
Pukul |
: |
08.30 – Selesai
|
|
Tempat |
: |
Ruang Pelayanan KPPN Jakarta VII, Jalan Otista Raya No. 53 - 55 Jakarta Timur Lantai 3 |
|
Tema |
: |
Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera |
PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Gerakan Antikorupsi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2017 secara garis besar adalah sebagai berikut:
Kegiatan Gerakan Antikorupsi dibuka langsung oleh Kepala Kantor KPPN Jakarta VII, Ibu Heny Muryantini, dengan menyambut para Satker yang sedang duduk di Ruang Pelayanan KPPN Jakarta VII. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan kepada satker bahwa kegiatan Gerakan Antikorupsi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017. Dengan adanya gerakan ini diharapkan seluruh elemen pemerintah dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Selain membagikan pin antikorupsi, Ibu Heny Muryantini didampingi Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi juga membagikan stiker antikorupsi kepada satker mitra kerja KPPN Jakarta VII.
Sebelum membagikan stiker Beliau menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi hanya dapat dicegah dan diberantas apabila dilakukan oleh seluruh pihak. Maka elemen pemerintah dipandang perlu untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi. Seluruh elemen pemerintah harus memegang teguh komitmen antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Ibu Heny Muryantini berharap satker mitra kerja KPPN Jakarta VII dan pegawai KPPN Jakarta VII tidak hanya bekerja bersama, tetapi juga bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan bergerak bersama masalah korupsi di Indonesia dapat dicegah dan diberantas dengan lebih efektif guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
KPPN Jakarta VII, Harus Maju!
KESIMPULAN