|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
Dalam pencapaian visi dan misi organisasi, KPPN Jakarta VII melakukan analisis STEP, yaitu sosial-budaya (sociocultural), teknologi (technological), lingkungan/ekonomi (Evironmental/Economic) dan politik/hukum (public policy/legal). Selanjutnya analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) untuk mengetahui kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian tujuan organisasi.
Berikut penjelasan singkat mengenai konsep pengelolaan kinerja berbasis Balance Scorecard (BSC) di Lingkungan KPPN Jakarta VII berdasarkan KMK nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kemudian, langkah-langkah pengelolaan kinerja dilaksanakan dengan prinsip Strategy Focused Organization (SFO) berdasarkan KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Perbendaharaan. KPPN Jakarta VII mulai beroperasi sejak tanggal 1 Desember 2013, dan selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor dijabat oleh Bapak Kabul Wijayanto sampai dengan tanggal 17 Januari 2014 yang kemudian digantikan oleh Pejabat definitif yaitu Ibu Heny Muryantini. KPPN Jakarta VII terletak di pada Gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prop. DKI Jakarta di Jalan Otista No.53-55 Lantai 3 Jakarta Timur 13330. Nomor Telepon Pelayanannya adalah : 021-85915424.
Peresmian operasionalisasi KPPN Jakarta VII dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Bapak Marwanto Harjowiryono pada hari kamis tanggal 27 Februari 2014. Penambahan KPPN dari lima KPPN yang sudah ada diwilayah DKI Jakarta, merupakan langkah strategis sebagai antisipasi beban kerja pengelolaan APBN yang semakin meningkat dan merupakan upaya peningkatan kualitas terhadap kecepatan dan ketepatan proses pencairan dana dalam pelaksanaan APBN.
KPPN Jakarta VII melayani sebanyak 253 Satuan kerja dan dibantu oleh 4 Bank Operasional (BO) I dan II serta 45 Bank/Pos Persepsi mitra kerja. Sebagai kantor baru KPPN Jakarta VII sampai saat ini terus berupaya memenuhi sarana dan prasarana dalam mendukung organisasi yang profesional, modern dan akuntabel serta tanpa biaya.
...