Financial Advisory dalam Pengelolaan Belanja Pemerintah: Dari Sekedar Teknis Menjadi Inklusif
Financial Advisory adalah layanan keuangan yang memberikan saran atau nasihat kepada klien dalam mengelola keuangan pribadi atau perusahaan yang mencakup berbagai aspek antara lain manajemen investasi, perencanaan anggaran, masalah keuangan, dan lain-lain. Financial Advisory diberikan oleh profesional yang memiliki pengetahuan dan lisensi/sertifikasi di bidang keuangan.
Dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan negara terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki berbagai instrumen antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan negara dengan sektor-sektor yang menjadi tanggungjawab pemerintah yaitu Pendidikan, Perlindungan Sosial, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, dan Subsidi. Oleh karena itu, peran Financial Advisor dalam negara sangat dibutuhkan untuk mengelola instrumen tersebut tidak hanya sebagai penasihat keuangan tetapi juga sebagai garda terdepan untuk menjaga stabilitas keuangan negara yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan hadir untuk memenuhi kebutuhan peran tersebut.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berperan sebagai sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah memiliki peran strategis untuk memberikan dukungan layanan Financial Advisory dan Treasury dalam belanja negara demi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mendukung keberlanjutan pembangunan secara terukur. Pelaksanaan belanja yang efisien, berkualitas, dan akuntabel merupakan belanja yang berfokus pada outcome belanja dan keberlanjutan dan kesibambunga pembangunan yang dilakukan antara pemerintah pusat sehingga tercipta stabilitas APBN dalam jangka pendek, menegah, maupun panjang. Dalam hal tersebut, Kementerian Keuangan telah membentuk Unit Pengelola Risiko yang diatur dalam PMK No. 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang diharapkan dapat menjaga stabilitas, meningkatkan kesadaran, dan mendukung tercapainya sasaran belanja yang transparan, berkualitas, dan akuntabel.

Financial Advisory Satker pada Awal Tahun
Dengan memperhatikan siklus pengelolaan keuangan negara, peran Financial Advisory perlu dimulai sejak tahap perencanaan baik berupa ketepatan usulan dan kebutuhan dana dalam perencanaan anggarannya. Hal ini sudah dilakukan oleh KPPN Ketapang dengan menghadiri penyusunan KUA-PPS dan rapat pembahasan RAPBD pada Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Dalam tahap perencanaan ini juga termasuk dibahas terkait dengan penetapan infrastruktur publik yang menjadi prioritas pembangunan oleh Pemda. KPPN menjalankan peran Financial Advisory dalam hal ini berfungsi untuk memberikan saran dan penilaian terhadap penyediaan infrastruktur sesuai kebutuhan pendanaan yang dapat dipenuhi melalui investasi pemerintah daerah yang tepat. KPPN sebagai Financial Advisor juga bisa memberikan sharing adanya potential risk terhadap proses belanja yang berpotensi merugikan negara antara lain permasalahan seperti pemilihan vendor yang tidak memperhatikan kaidah pengadaan barang dan jasa secara baik sesuai peraturan pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, peran sebagai Financial Advisor juga memiliki tantangan antara lain seperti ketidakpastian politik dan regulasi serta kurangnya kesadaran akan manfaat financial advisory itu sendiri. Ketidakpastian politik dan regulasi yang dimaksud ini adalah proses penetapan Anggaran dan Belanja Pemerintah Daerah yang masih sangat dipengaruhi oleh preferensi politik oleh kepala daerah yang terpilih. Hal tersebut menyebabkan sinkronisasi target pemerintah daerah dengan pemerintah pusat belum dilakukan secara maksimal. Selain itu, Penggunaan Financial Advisory dalam pelaksanaan APBN juga belum optimal dalam pengelolaan belanja strategis dikarenakan masih kurangnya kesadaran pemerintah akan manfaat Financial Advisor. Padahal dengan adanya Financial Advisor dapat membantu memastikan tercapainya tujuan anggaran dengan pengelolaan kebutuhan dana tepat penggunaan.
Sejak KPPN ditetapkan sebagai Financial Advisor di daerah, KPPN Ketapang telah menjalankan perannya sebagai Financial Advisory dalam ruang lingkup daerah Ketapang dan Kayong Utara. KPPN Ketapang sebagai Financial Advisor telah mendukung implementasi Regional Chief Economist antara lain melakukan edukasi, melakukan sosialisasi dan melakukan koordinasi yang baik dengan Instansi vertikal maupun pemerintah daerah melalui Rapat Koordinasi Kinerja Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Rekonsiliasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. KPPN Ketapang juga berperan sebagai anggota tim Pengendali Inflasi Daerah dan berperan meskipun sebagai observer dalam tahap awal dalam penyusunan KUA-PPS dan Penyusunan RAPBD.
Secara keseluruhan, dalam pelaksanaannya sudah berjalan dengan lancar dan baik, dan untuk ke depannya perlu terus dilakukan standardisasi yang lebih baik yang dapat diambil melalui benchmarking swasta maupun nasional negara lain sehingga pelaksanaan Financial Advisory bukan hanya sekedar pelaksanaan tugas dan fungsi teknis KPPN di daerah, namun secara inklusif menjawab kebutuhan dan tantangan di daerah secara tepat, terukur, dan berdampak positif.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil
Ardhimas Bagus Saputra








