Pemerintah senantiasa mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia termasuk para pelaku usaha ultra mikro melalui Pembiayaan Ultra Mikro (Pembiayaan UMi). Usaha Ultra Mikro merupakan usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Pemerintah menyalurkan kredit Ultra Mikro melalui penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia dengan besaran maksimal Rp 10.000.000,00 per debitur. Persyaratan pembiayaan ini hanya memerlukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dibuktikan dengan KTP dan agunan bagi debitur perorangan. Sedangkan bagi debitur berkelompok tidak dipersyaratkan agunan.
KPPN memiliki tugas melaksanakan monitoring ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur, dan monitoring dan evaluasi lainnya. Monitoring ketepatan data penyaluran berupa verifikasi data pada dokumen penyaluran dengan data yang diinput oleh penyalur pada aplikasi SIKP. Pengukuran nilai keeonomian debitur berupa survei lapangan ke tempat tinggal atau tempat usaha debitur untuk mengidentifikasi dampak secara ekonomi dari adanya pembiayaan UMi. Selanjutnya, monitoring dan evaluasi lainnya berupa laporan yang memuat pelaksanaan monitoring ketepatan data dan pengukuran nilai keekonomian debitur yang dibuat secara triwulanan.
KPPN Ketapang melaksanakan monitoring debitur UMi di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara yang mendapatkan pembiayaan melalui penyalur Pegadaian Ketapang dan Koperasi KSPS BMT UGT SIDOGIRI. Di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) ini, kegiatan monitoring keekonomian debitur pada triwulan 1 tahun 2020 ditunda hingga situasi kondusif. Meskipun begitu, monitoring ketepatan data tetap dilakukan secara triwulanan melalui media elektronik dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Oleh : Dwi Ari Ambarwati, Pegawai KPPN Ketapang

