Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094
Mengawal Digitalisasi Pembayaran Pemerintah, mengawal transparansi Belanja Pemerintah.
 
Apakah #Dulorkeu tahu kalau pemerintah tengah gencar mendorong digitalisasi pembayaran pemerintah? Ternyata Pemerintah telah menetapkan kebijakan kebijakan untuk mendorong budaya cashless di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat. Sejak Tahun 2019, kementerian Keuangan menetapkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah untuk mendukung pengelolaa Kas di Bendahara lebih tranparan dan akurat. Selain itu dengan masih ditemukan temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Pengelolaan Kas khususnya di Bendahara sehingga diimplementasikan Cash Management System pada Kas yang dikelola lebih akurat dan pembukuan lebih terdokumentasi dan dapat dilacak Kembali maka transaksi digital tersebut menjadi Langkah penting dalam transformasi keuangan khususnya yang dikelola bendahara satuan kerja.

Perkembangan teknologi yang kian pesat membuat perkembangan digitalisasi industri pada sektor keuangan. Pemerintah juga telah menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang termasuk didalamnya yaitu akses pembayaran digital. Salah satu bentuk pembayaran digital yang saat ini sudah mulai diimplementasikan oleh pemerintah adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat menjadi KKP dan Cash Management System yang selanjutnya disingkat menjadi CMS.

Implementasi KKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran keperluan belanja barang dan belanja modal yang berbentuk kartu dengan Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Sedangkan CMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga, Cash Management System merupakan layanan yang berupa sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime yang disediakan oleh perbankan. Kedua alat pembayaran tersebut juga digunakan sebagai salah satu cara pembayaran yang bisa dilakukan untuk pelaksanaan anggaran pada cakupan KPPN Ketapang.

Pada implementasi lingkup instansi vertikal, pemerintah pusat di daerah juga telah mendukung dengan mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% dari Uang Persediaan yang dikelola oleh satuan kerja, penggunaan Cash Management System untuk pengelolaan Uang di Rekening Pemerintah yang dikelola oleh satuan kerja, dan penggunaan Platform Digipay Satu untuk melakukan pembelian barang/jasa. Hal tersebut menjadi bukti peran instansi pemerintah untuk hadir menggerakan Gerakan Non Tunai di daerah.

Sampai dengan 26 Maret 2025, Realisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas 5 satker yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Ketapang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang. Dari kelima satker tersebut, nilai transaksi yang telah dibukukan sebesar Rp 8.315.925 dengan rincian untuk pembayaran tiket transportasi, langganan Daya dan jasa, keperluan kantor, dan lainnya.
tren-nominal-trx-kkp.jpg
volum-trx.jpg
Sumber : OM SPAN diolah

Berdasarkan tren di atas menunjukkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja lingkup KPPN Ketapang telah meningkan dalam segi nominal dan volume penggunaan KKP tersebut.

Sedangkan untuk pelaksaan Cash Management System (CMS), sampai dengan 21 Maret 2025, Realisasi Penggunaan CMS yang telah melampui 90% menggunakan non tunai telah mencapai 14 satuan kerja yaitu kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara (681955)(100%), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang (418720) (100%),  Madrasah Aliyah Negeri Kayong Utara (100%), Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Ketapang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara (681953) (100%), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara (681957) (100%), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara (681954) (100%), Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang (99%), Badan Pusat Statistik kabupaten Ketapang (99%), Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (94%), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang (93%), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang (418721) (92%).
imagess.png
Foto : Tampilan Pemesanan di digipay

Selain dari pada alat pembayaran melalui KKP dan CMS, Kementerian Keuangan juga menginisiasi penggunaan platform pembayaran digital seperti marketplace sehingga satuan kerja pemerintah dapat berbelanja barang dan jasa dengan vendor vendor UMKM lingkup Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Seluruh Satuan Kerja sudah melakukan transaksi melalui aplikasi Digipay Satu dengan berbagai jenis barang/jasa yang bisa dibayarkan seperti  Snack, Catering, Alat Tulis Kantor, Alat Mesin, Jasa Elektronik, Jasa Lainnya.

Pada Akhirnya, Diharapkan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dapat mendukung budaya Gerakan Non Tunai yang diharapkan belanja pemerintah lebih transaparan, lebih cepat, lebih tepat, lebih tepat sasaran karena menggunakan rekening penerima dan mendukung setiap warga dapat memiliki rekening perbankan untuk menumbuhkan cashless society.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search