Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharan : Perkuat Profesionalisme Úlam Pengelolaan APBN

 

Mengelola Uang negara merupakan Amanah yang sangat besar. Setiap rupiah dari APBN harus dikelola secara cermat dan taat aturan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Dengan besarnya tanggungjawab tersebut, pengelola keuangan negara selalu dituntut semakin transparan, akuntabel, mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Beberapa Pejabat Perbendaharaan terdiri dari:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertanggungjawab secara materiil dan menguji yang menimbulkan pengeluaran negara
  • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), bertanggungjawab memverifikasi tagihan dan menerbitkan SPM
  • Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan, mengelola kas negara di tingkat Satuan Kerja

Lantas Seberapa penting sertifikasi kompetensi bagi keempat pejabat tersebut? Sertifikat kompetensi memberikan pengajuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seseroang. Seritifikasi akan menetapkan standardisasi komptensi yang setara untuk setiap pejabat perbendaharaan di seluruh Indonesia yang mana tentu Pejabat Perbendaharaan tersebut memiliki peran yang sangat krusial dan kkesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap kredibilitas dan bahkan merugikan negara.  Pada tahun 2025,  total Dana APBN yang direaliasikan oleh 47 Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Lingkup KPPN Ketapang mencapai 381 Miliyar (94% dari Pagu DIPA).

Oleh karena itu, pentingnya sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan ini bukan sekadar formalitas administrative. Namun sebagai alat pengendalian yang memastikan setiap pejabat perbendaharaan dapat mampu dan bertanggungjawab untuk mengelola #UangKita dengan akuntabel dan transparan. Pengakuan Kompetensi ini tentu bermanfaat bagi para pegawai terbukti telah memiliki kompetensi dapat memperoleh peluang karir bagi Pegawai tersebut dan bagi mitra masyarakat, pemeriksa, dan Tim Pengendali Internal akan memiliki keyakinan kepada pejabat yang telah memiliki seritifkat untuk mengikuti pengaturan yang ada di pengelolaan keuangan negara.

 

Sertifikasi dapat diperoleh oleh Pejabat Perbendaharaan melalui Mengikuti Pelatihan-Pleatihan yang kemudian dilanjutkan adanya Uji Kompetensi atas Pengetahuan, keterampilan , dan sikap pengelolaan anggaran, pengadaan, pengujian tagihan, dan bahkan dalam penguasaan teknologi. Namun setelah mendapatkan sertifikat bukanlah akhir Pejabat Perbendaharaan tetap perlu menjaga dan meningkatkan kompetensi karena Sertifikat hanya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun.

Pengelolaan APBN adalah Amanah yang besar, dengan sertifikasi bermanfaat bagi negara, bahwa setiap rupiah yang ada dikelola oleh pejabat yang memiliki kompetensi terbaik, Amanah, professional berintegritas sehingga APBN kita menjadi Alat yang benar benar bisa memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui belanja belanja yang terkelola dengan kompeten, professional dan berintegritas.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan ini telah diatur dengan dasar hukum yaitu Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.05/2019 yang mewajibkan Pejabat Perbendaharaan yaitu PPK, PPSPM wajib memiliki mulai 1 Januari 2026, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan wajib memiliki sertifikasi sejak tahun 2020. Maka dari itu Bagi Pejabat Perbendaharaan maupun calon Pejabat Perbendaharaan yang akan diberikan Amanah tugas dalam pengelolaan keuangan negara bisa segera mengajukan mendaftar sertifikat kompetensi.

Mari Wujudkan Pengeloalan Keuangan yang berkualitas, efektif, dan Efisien .

 

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil

Ardhimas Bagus Saputra

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search