Pada hari Rabu, 13 Maret 2018 bertempat di Aula KPPN Ketapang, diadakan kegiatan sosialisasi PMK Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK No.190/PMK.05/2012. PMK tersebut secara garis besar mengatur :
- Perubahan ketentuan Uang Persediaan, yang terdiri dari UP Tunai dan UP KKP.
- Proporsi UP Tunai dan UP KKP.
- Penghapusan ketentuan Jaminan Uang Muka.
Diskusi atau pertanyaan yang diajukan operator Satker terkait PMK ini, antara lain:
- Bagaimana dengan biaya-biaya yg timbul akibat transaksi beda bank?
Jawab: Dalam penggunaan KKP, Bank Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai.
- Apakah masih dibolehkan menggunakan UP tunai untuk melakukan transaksi?
Jawab: Masih diperbolehkan menggunakan UP tunai. Penggunaannya bersifat opsional dan kondisional, mana yang lebih mudah antara tunai dan KKP.
- Siapa saja yang boleh memegang KKP?
Jawab: Untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal, KKP dapat dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Sedangkan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas
- Kapan mulai berlaku penerapan UP tunai 60% dan KKP 40%?
Jawab: Mulai tanggal 1 Juni 2019
- Dalam syarat pengajuan KKP, ada SK penunjukan pemegang KKP dan administrator, apakah SK KPA juga ikut diajukan?
Jawab: Tidak perlu, yang diperlukan adalah SK KPA tentang Penetapan Pemegang KKP dan Administrator KKP
- SPM GUP 50% darimana? dari UP keseluruhan atau tunai saja?
Jawab: Batasan revolving UP minimal 50% hanya diperuntukkan bagi UP Tunai, sedangkan revolving GUP KKP tidak ada batasan minimal revolving. Untuk UP tunai, revolvingnya 50% dari Total UP tunai.
- Bagaimana solusinya Jika terjadi selisih antara tagihan bank dengan verifikasi bendahara?
Jawab: Tagihan kartu kredit yang timbul akibat pemakaian yang tidak sesuai ketentuan menjadi tanggungjawab pemegang KKP.
- Untuk uang harian perjalanan dinas, apakah masuk dalam GUP KKP?
Jawab: Uang harian perjalanan dinas tidak dapat masuk dalam GUP KKP, melainkan dapat dipertanggungjawabkan melalui UP tunai atau LS Bendahara.


