Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Berita

Seputar KPPN Ketapang

Sosialisasi PMK No. 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK No.190/PMK.05/2012

Pada hari Rabu, 13 Maret 2018 bertempat di Aula KPPN Ketapang, diadakan kegiatan sosialisasi PMK Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK No.190/PMK.05/2012. PMK tersebut secara garis besar mengatur :

  1. Perubahan ketentuan Uang Persediaan, yang terdiri dari UP Tunai dan UP KKP. 
  2. Proporsi UP Tunai dan UP KKP.
  3. Penghapusan ketentuan Jaminan Uang Muka.

Diskusi atau pertanyaan yang diajukan operator Satker terkait PMK ini, antara lain:

  1. Bagaimana dengan biaya-biaya yg timbul akibat transaksi beda bank?

Jawab: Dalam penggunaan KKP, Bank Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai.

  1. Apakah masih dibolehkan menggunakan UP tunai untuk melakukan transaksi?

Jawab: Masih diperbolehkan menggunakan UP tunai. Penggunaannya bersifat opsional dan kondisional, mana yang lebih mudah antara tunai dan KKP.

  1. Siapa saja yang boleh memegang KKP?

Jawab: Untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal, KKP dapat dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Sedangkan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas

  1. Kapan mulai berlaku penerapan UP tunai 60% dan KKP 40%?

Jawab: Mulai tanggal 1 Juni 2019

  1. Dalam syarat pengajuan KKP, ada SK penunjukan pemegang KKP dan administrator, apakah SK KPA juga ikut diajukan?

Jawab: Tidak perlu, yang diperlukan adalah SK KPA tentang Penetapan Pemegang KKP dan Administrator KKP

  1. SPM GUP 50% darimana? dari UP keseluruhan atau tunai saja?

Jawab: Batasan revolving UP minimal 50% hanya diperuntukkan bagi UP Tunai, sedangkan revolving GUP KKP tidak ada batasan minimal revolving. Untuk UP tunai, revolvingnya 50% dari Total UP tunai.

  1. Bagaimana solusinya Jika terjadi selisih antara tagihan bank dengan verifikasi bendahara?

Jawab: Tagihan kartu kredit yang timbul akibat pemakaian yang tidak sesuai ketentuan menjadi tanggungjawab pemegang KKP.

  1. Untuk uang harian perjalanan dinas, apakah masuk dalam GUP KKP?

Jawab: Uang harian perjalanan dinas tidak dapat masuk dalam GUP KKP, melainkan dapat dipertanggungjawabkan melalui UP tunai atau LS Bendahara.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search