Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pegawai KPPN Ketapang atas pentingnya kode etik di wilayah kerjanya, KPPN membuat inovasi penerapan kode etik tersebut melalui media Kotak KATIK (Kotak Kesadaran Aksi Kode Etik). Media ini diharapkan mampu mengingatkan para pegawai atas aturan kode etik sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
KOTAK KATIK
| Jenis Pelanggaran |
| Tidak menggunakan nametag saat jam kerja |
| Tidak hadir rapat |
| Menggunakan sandal saat jam kerja |
| Berpakaian kaos dan jeans saat jam kerja |
| Membuang sampah tidak pada tempatnya |
| Salah Kostum |
Penerapan KOTAK KATIK ini dimulai pada bulan Maret 2019.


