Pada tanggal 10 Mei 2019, KPPN Ketapang mengadakan internalisasi Standar Manajemen Mutu ISO dan Kode Etik. Kepala KPPN Ketapang, Adi Setiawan, menginstruksikan kepada para pegawai untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan implementasi ISO. Setiap kegiatan yang telah dilakukan selama ini wajib didokumentasikan dengan baik (nota dinas, undangan, daftar hadir, notula, dan sebagainya dapat dikumpulkan per kegiatan). Dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan wajib diarsipkan dengan baik dan rapi.
Setelah pemaparan dari Kepala KPPN Ketapang, kegiatan dilanjutkan dengan internalisasi kode etik. Internalisasi kode etik meliputi kode etik bernegara, kode etik bermasyarakat, kode etik sebagai ASN, dan sebagainya. Poin penting terkait pemaparan kode etik antara lain tetap menjaga netralitas walaupun pemilu sudah berakhir, tetap berpenampilan rapi dan sopan saat jam kerja, tetap menjunjung tinggi serta menghargai dan menghormati ASN lainnya.


