Mulai 1 Juli 2019, Satker mitra KPPN di seluruh Indonesia wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk belanja operasional dan belanja perjalanan dinas dalam komponen Uang Persediaan (UP). Sampai dengan Juni 2019, seluruh Satker wajib KKP mitra kerja KPPN Ketapang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank penerbit KKP. Bank penerbit KKP yang ditunjuk adalah bank mitra tempat rekening bendahara pengeluaran dibuka, antara lain Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

KPPN bertugas mengawasi kelancaran penggunaan KKP oleh Satker. Oleh karena itu, KPPN berkoordinasi dengan pihak bank terkait kesiapan EDC masing-masing bank. KPPN melakukan survei EDC mengenai mekanisme pembayaran dengan mesin EDC. Survei dilakukan selama 2 hari, yaitu Kamis, 23 Mei 2019 dan Selasa, 28 Mei 2019. Survei dilakukan ke beberapa merchant penyedia EDC, seperti Hypermart Swalayan dan Hotel di salah satu daerah di Ketapang. Dari 2 tempat/ merchant penyedia mesin EDC, salah satu merchant telah menyediakan bukti potong pajak yang dapat dilampirkan oleh bendahara pada saat mengajukan SPM GU KKP, sedangkan yang lain belum menyediakan bukti pembayaran yang disertai bukti potong pajaknya. Kedua merchant tersebut juga tidak mengenakan surcharge apabila pembayaran dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah.


