Pada hari Selasa, 21 Mei 2019, KPPN Ketapang berkoordinasi dengan Pemda Kayong Utara setelah sehari sebelumnya dengan Pemda Ketapang. Rapat koordinasi ini bertujuan mendapatkan informasi dari Pemda mengenai proses pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Dana Desa Tahap II Tahun 2019. Acara dibuka oleh Adi Setiawan selaku Kepala KPPN Ketapang.
Poin-poin yang disampaikan terkait penyaluran DAK Fsik Tahap I dan Dana Desa Tahap II oleh Kunmardiyati, antara lain:
- Penyampaian dokumen persyaratan untuk jenis bidang yang belum disalurkan dan pemutakhiran daftar kontrak kegiatan untuk jenis bidang yang sudah disalurkan paling lambat diupload ke Aplikasi OM SPAN tanggal 22 Juli 2019 pukul 17.00
- Penyaluran sekaligus DAK Campuran dilaksanakan paling cepat bulan Agustus dengan menambahkan dokumen persyaratan berupa seluruh BAST per bidang, sedangkan penyaluran sekaligus di bawah 1 Miliar tidak perlu menyampaikan persyaratan BAST.
- Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II dan kurang salur Dana Desa Tahap II paling lambat diupload ke Aplikasi OM SPAN tanggal 21 Juni 2019 pukul 17.00
Pokok-pokok diskusi dalam rapat koordinasi:
- Pemda Kabupaten Kayong Utara sampai dengan tanggal 21 Mei 2019 belum mengajukan persyaratan penyaluran karena proses lelang belum selesai. Bupati telah bersurat kepada kepala dinas untuk mempercepat proses pengajuan dokumen persyaratan penyaluran. Pemda Kabupaten Kayong Utara menargetkan pengajuan dokumen persyaratan ke KPPN paling lambat tanggal 19 Juli 2019.
- Pemda Kabupaten Kayong Utara memiliki 2 DAK Campuran, yakni jenis Reguler bidang Kesehatan dan KB serta jenis Affirmasi bidang Transportasi. Selain itu, Pemda Kayong Utara juga memiliki pagu bidang di bawah 1 Miliar, yaitu bidang Reguler Kelautan dan Perikanan.
- Berdasarkan monitoring OM SPAN DAK Fisik dan Dana Desa, Pemda Kayong Utara masih memiliki sisa Dana Desa Tahun 2018. Pemda telah mengkonfirmasi bahwa sisa Dana Desa tersebut berasal dari satu desa yang mengalami kendala. Untuk mendapatkan proyeksi penyaluran, Pemda Kayong Utara diharapkan dapat memberi keputusan lebih lanjut apakah sisa Dana Desa akan disalurkan atau tidak. Konfirmasi dilakukan ke KPPN paling lambat tanggal 24 Mei 2019.



