Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, KPPN Ketapang mengundang Pemda Ketapang dalam rapat koordinasi penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Dana Desa Tahap II Tahun 2019. Acara dibuka pada pukul 14.00 oleh Adi Setiawan selaku Kepala KPPN Ketapang. Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan oleh Kasi Bank KPPN Ketapang selaku PPK DAK Fisik dan Dana Desa (slide terlampir) yang antara lain menyampaikan hal sebagai berikut :
- Persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2019 berbeda dengan tahun 2018, yaitu adanya persyaratan Reviu dari APIP untuk capaian output dan penyerapan tahun sebelumnya, sedangkan Rencana Kegiatan tidak perlu diinput lagi karena sudah diintegrasikan dengan aplikasi KRISNA. Sedang syarat lainnya tidak ada perubahan.
- Berdasarkan data pada OMSPAN Pemda Ketapang telah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I sebanyak 9 bidang dan telah diterbitkan SP2D sebanyak 8 bidang, 1 bidang masih dalam proses verifikasi.
- Untuk bidang-bidang yang sudah disalurkan agar daftar kontrak kegiatan diinput di OMSPAN paling lambat tanggal 22 Juli 2019 pukul 17.00 WIB.
- Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2019 paling lambat tanggal 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB. Penyaluran dana desa tahap II memperhitungkan sisa dana desa yang masih ada di RKUD
- Berdasarkan OMSPAN masih terdapat sisa dana di RKUD sebesar lebih dari 5 milyar.
- Batas waktu penyaluran kurang salur tahap II tanggal 21 Juni 2019.
- Penyaluran dana desa tahap III dilampiri laporan konvergensi stunting.


