KPPN Ketapang sebagai salah satu instansi yang mengikuti penilaian WBK (Wilayah Bebas Korupsi) aktif menginfokan sarana dan layanan pengaduan yang tersedia di KPPN Ketapang. Sarana dan layanan pengaduan di KPPN Ketapang telah ada sejak lama dan pada hari Jumat, 26 Juli 2019, KPPN Ketapang mengadakan sosialisasi terkait sarana dan layanan pengaduan di KPPN Ketapang. Kegiatan ini dilakukan di Aula KPPN Ketapang.
Dalam sambutannya Kepala KPPN menyampaikan beberapa hal, yaitu:
1.Menerangkan masalah-masalah yang kemungkinan terjadi pada pelayanan di KPPN Ketapang seperti apabila ada pelayanan yang kurang memuaskan karena lambat dan lain sebagainya.
2.Menerangkan arti pentingnya pelayanan prima bagi KPPN Ketapang untuk mltra kerja KPPN Ketapang.
3.Menyampaikan berbagai prestasi yang telah diraih oleh KPPN Ketapang dalam lingkup Zona Integritas.
Dalam pemaparan materi ini disampaikan beberapa hal diantaranya :
1.Menjelaskan Sarana dan Prasarana yang disediakan oleh KPPN Ketapang untuk menunjang pelayanan.
2.Menyampaikan jenis layanan yang diberikan oleh KPPN Ketapang
3.Menyampaikan terkait saluran pengaduan satker yang disediakan oleh KPPN Ketapang apabila satker kurang puas dengan pelayanan yang diberikan dan ingin mengirimkan saran serta masukan untuk lebih baik lagi
Pemaparan Materi tentang Survei Pelayanan Publik oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
Dalam pemaparan materi ini disampaikan beberapa hal diantaranya :
1.Menjelaskan survei terkait kinerja pelayanan di KPPN Ketapang.
2.Menyampaikan tata cara pengisian kuisioner survei kinerja pelayanan yang diberikan oleh KPPN Ketapang
3.Menyampaikan terkait kritik dan saran yang diberikan oleh satker untuk membangun KPPN Ketapang ke arah yang lebih baik.
Tanggapan dan saran dari satker mitra kerja KPPN Ketapang :
1.Sebagian besar satker merasa sangat puas atas peiayanan yang diberikan oleh KPPN Ketapang baik dalam hal pencairan SP2D, proses SKPP, Rekonsiliasi Laporan Keuangan, Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan lain-lain.
2.Terdapat dari satker agar KPPN Ketapang dapat mengadakan Bimbingan Teknis secara khusus kepada satker terutama dalam hal aplikasi yang digunakan dalam proses pencairan dana maupun aplikasi rekonsiliasi.