Setiap Satuan Kerja wajib membuat Lapran Keuangan setiap semester. Laporan Keuangan yang dihasilkan harus andal, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, KPPN Ketapang memiliki tugas dan fungsi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, memberikan arahan mengenai penyusunan Laporan Keuangan yang benar melalui kegiatan bimbingan teknis ini. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2019 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula KPPN Ketapang.
Materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan staf Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal. Dalam pemaparan materi ini disampaikan beberapa hal diantaranya :
- Menjelaskan Penatausahaan Pengeluaran Anggaran dan Akuntansi dan Pelaporan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.pada tahun anggaran 2019.
- Menyampaikan batas waktu melakukan rekonsiliasi data keuangan pada aplikasi erekon dan penyampaian LPJ Bendahara melalui aplikasi SPRINT.
- Menjelaskan bagaimana menyusun Laporan Keuangan yang berkualitas dan menjelaskan pula hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan dalam penyusunan Laporan Keuangan diantaranya :
- Terdapat pagu minus
- Terdapat asset yang belum diregister
- Terdapat Kesalahan akun
- Terdapat retur yang belum diproses.
- Terdapat hibah yang belum dipertanggungjawabkan (Pengesahan)
- Mengingatkan kembali kepada satker K/L agar mengirimkan hard maupun soft copy Laporan Keuangan semester I dan II tahun 2019 dan membuat penjelasan secara rinci pada Catatan Laporan Keuangan (CaLK) atas transaksi pada Laporan Keuangan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

