Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Berita

Seputar KPPN Ketapang

Penerapan Manajemen Risiko di KPPN sebagai Langkah Strategis Dalam Pencapaian Tujuan yang Lebih Efisien, Efektif dan Optimal

       Kata Risiko tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Di kehidupan sehari-hari kata risiko seringkali dikaitkan dengan kerugian ataupun kendala yang didapatkan oleh seseorang ataupun organisasi. Sebelum kita membahas risiko lebih lanjut terlebih dulu kita pahami apa yang dimaksud dengan “Risiko” dan Manajemen Risiko”. Pengertian risiko menurut Wikipedia adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. Sedangkan pengertian risiko menurut beberapa ahli antara lain sebagai berikut :

  1. COSO

COSO ERM 2004, Pengertian risiko adalah kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.

  1. Dr.Ir.Soemarno.M.S.

Menurut Prof.Dr.Ir.Soemarno.M.S, Pengertian risiko adalah suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi yang tidak menguntungkan.

  1. Arthur Williams dan Richard,M.H.

Menurut Arthur Williams dan Richard,M.H. Pengertian risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu.

  1. Griffin

Menurut Griffin, Pengertian risiko adalah ketidakpastian tentang peristiwa masa depan atas hasil yang diinginkan atau tidak diinginkan.

  1. Hanafi

Menurut Hanafi (2006:1), Pengertian risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang.

  1. A Abas Salim

Menurut A.Abas Salim, Pengertian risiko adalah ketidakpastian (uncertainty) yang mungkin mengakibatkan peristiwa kerugian (loss).

  1. Subekti

Menurut Subekti, Pengertian adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI pengertian risiko adalah segala kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan.

 

        Setelah mengetahui pengertian dari risiko, kita akan pahami juga apa yang dimaksud manajeman risiko.  Pengertian Manajemen Risiko menurut Wikipedia adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Sedangkan menurut para ahli Manajemen risiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko. Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. Suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan /pengelolaan sumberdaya.

Dari pengertian risiko dan manajemen risiko diatas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Risiko sangatlah penting dalam pencapaian tujuan baik individu, organisasi, perusahaan maupun pemerintahan.

Dengan menerapkan manajemen risiko maka pencapaian tujuan organisasi/individu/perusahaan maupun pemerintahan dapat lebih mudah tercapai.

Manajemen risiko juga diterapkan oleh Kementerian Keuangan khususnya oleh Ditjen Perbendaharaan. Yang menjadi dasar pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko pada Ditjen Perbendaharaan yakni :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Kepatuhan Internal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
  3. Kontrak Kinerja Kemenkeu Two Kanwil Ditjen Perbendaharaan tahun 2014 berisi Sasaran Strategis yang menjadi dasar identifikasi risiko tingkat Unit Pemilik Risiko (UPR).

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan antara lain bertujuan untuk :

  1. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja manajemen risiko.
  3. Mengintegrasikan proses Manajemen Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Manajemen Risiko.

Adapun menfaat yang akan diperoleh oleh organisasi dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan  apabila menerapkan Manajemen Resiko antara lain :

  1. Menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
  2. Memberikan perlindungan kepada Unit Eselon I sebagai kegagalan manusia, proses dan sistem.
  3. Meningkatkan efisiensi, reputasi dan tingkat kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
  4. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang risiko yang dihadapi organisasi.
  5. Mengurangi kejadian “Mengejutkan” yang memerlukan biaya besar.
  6. Meningkatkan Manajemen Sumber Daya.
  7. Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
  8. Membentuk organisasi yang lebih perhatian dan memiliki persiapan yang lebih matang dalam menghadapi risiko.

       Dalam lampiran III Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-34/PB/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Risiko di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan dijelaskan tentang posisi Kanwil/Direktorat (Eselon II) dan KPPN (Eselon III) yakni :

Posisi Kantor Wilayah (Kantor vertikal) dan Direktorat (Kantor Pusat) pada Ditjen Perbendaharaan

  • Unit Pemilik Risiko (UPR) pada Kanwil dan Direktorat di Ditjen Perbendaharaan adalah seluruh unit Eselon II baik di tingkat pusat maupun kantor vertikal.
  • Struktur UPR terdiri dari Pemilik Risiko (Pimpinan UPR/Kakanwil/Direktur); Koordinator Manajemen Risiko (Satu atau lebih pejabat Eselon III di lingkup Kanwil maupun Kantor Pusat); Administrator Manajemen Risiko (Satu atau lebih pejabat Eselon IV di lingkup Kanwil maupun Kantor Pusat)

Sedangkan posisi KPPN dalam penerapan Manajemen Risiko adalah :

  • KPPN selaku unit kerja di lingkup Kanwil, memiliki perwakilan dalam struktur UPR baik selaku Koordinator dan/atau Administrator Manajemen Risiko.
  • Peran KPPN menjadi penting karena pelaksanaan proses bisnisnya merupakan core layanan Ditjen Perbendaharaan sehingga risiko nya penting untuk dimitigasi/ditangani.
  • Dengan demikian, KPPN perlu turut mendukung pelaksanaan manajemen risiko Perbendaharaan dengan turut aktif memetakan risikonya dalam penyusunan profil risiko Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

KPPN Ketapang juga menerapkan Manajemen Risiko sebagai langkah strategis yang efektif, efisien dan optimal dalam pencapaian tujuan.

Proses Manajemen Risiko yang di terapkan di Lingkungan  Ditjen Perbendaharaan meliputi :

  1. Penetapan Konteks

Dalam penetapan konteks dijelaskan ruang lingkup, tujuan dan lingkungan pengendalian dari risiko.

  1. Identifikasi Risiko

Mengidentifikasi risiko, waktu, sebab dan proses terjadinya peristiwa risiko.

  1. Analisis Risiko

Mencermati risiko dan tingkat pengendalian serta menilai risiko.

  1. Evaluasi Risiko

Dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai penanganan risiko.

  1. Penanganan Risiko

Mengidentifikasi opsi penanganan risiko dan memilih opsi penanganan risiko yang terbaik.

  1. Monitoring dan Reviu

Memastikan penanganan dan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. Monitoring Risiko di KPPN Ketapang dilakukan dengan membuat Laporan Pemantauan atas risiko-risiko utama setiap tiga bulan (Triwulanan) ke Kanwil.

  1. Komunikasi dan Konsultasi

Dilakukan terus menerus dengan cara mengembangkan metode komunikasi dan pelaporan kepada stakeholder baik internal maupun eksternal. KPPN Ketapang melakukan Rapat Unit Pemilik Risiko (UPR) tiap tiga bulan (triwulanan) untuk membahas penanganan risiko-risiko utama.

KPPN Ketapang telah menetapkan profil risiko 2019 yang memuat hal-hal sebagai berikut :

  • Piagam Manajemen Risiko
  • Formulir Konteks Manajemen Risiko
  • Formulir Profil Risiko dan Peta Risiko
  • Rencana Penanganan Risiko

Rencana Penanganan atas Risiko-risiko Utama yang menjadi profil risiko KPPN Ketapang terdiri dari 10 Risiko terdiri dari :

  1. Kelebihan/kekurangan jumlah penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
  2. Proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan dokumen persyaratan penyaluran yang salah/tidak lengkap
  3. Kerusakan BMN
  4. Kualitas Penyerapan Anggaran K/L yang rendah
  5. Waktu pengajuan SPM tidak sesuai RPD
  6. Tidak tersalurnya DAK Fisik dan Dana Desa
  7. Terjadinya gratifikasi/suap
  8. Penilaian Satker yang kurang baik terhadap pelayanan unit kerja WBK/WBBM
  9. Pembayaran gaji dobel
  10. LPJ Bendahara tidak atau lambat terproses di KPPN

        Rincian ataupun detail penanganan risiko dapat dilihat pada Formulir Rencana Penanganan Risiko. Sedangkan untuk monitoring dan evaluasi penanganan risiko  dibuat Laporan Pemantauan atas Risiko-risiko Utama per tiga bulan (triwulanan) dan Rapat Unit Pemilik Risiko yang diselenggarakan juga tiap tiga bulan sekali (triwulanan).

      KPPN Ketapang telah mengambil langkah strategis yang efektif, efisien dan optimal dalam pencapaian tujuan dengan menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari dengan memberikan pelayanan kepada para stakeholder , hal tersebut dapat terlihat dengan makin menurunnya tingkat kesalahan satker dalam pengajuan dokumen ke KPPN, penyerapan dana yang lebih meningkat (dilihat dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang tinggi, tingkat kepatuhan satker dalam mengirim laporan yang  lebih akurat dan tepat waktu, kerusakan Barang Milik Negara (BMN) dapat dihindari serta penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang tepat waktu dan tepat jumlah.

     Untuk selanjutnya diharapkan dengan penerapan Manajemen Risiko di KPPN khususnya di KPPN Ketapang dapat lebih meningkatkan kinerja layanan kepada stakeholder  dan menghilangkan kejadian atau peristiwa yang merugikan di KPPN.

 

Literasi oleh: Diah Mai Yani

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search