KPPN Ketapang sebagai KPA Pengelola Dana Alokasi Fisik dan Dana Desa lingkup Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara terus menerus melakukan koordinasi demi kelancaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di 2 kabupaten tersebut. Koordinasi dilakukan menjelang tahapan penyaluran atau bahkan secara triwulanan.
Pada Tahun 2020, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, mulai berlaku penyaluran dana desa untuk desa mandiri. Proporsi penyaluran untuk desa reguler Tahap 1 (40%), Tahap II (40%) clan tahap III (20%) dan untuk desa mandini sebesar 60% Tahap I dan 40% Tahap II. KPPN Ketapang bersama BPKAD Kab. Ketapang, BKD Kab. Kayong Utara, Dinas PMPD Kab. Ketapang, dan Dinas SP3APMD Kab. Kayong Utara mengadakan rapat korrdinasi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 di Aula KPPN Ketapang untuk membahas penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020.

