Penetapan KPPN Ketapang sebagai Unit Kerja yang mengikuti penilaian WBBM menjadi suatu tantangan tersendiri bagi para pegawai di KPPN Ketapang. Salah satu pemenuhan kebutuhan dalam penilaian Unit Kerja Berpredika WBBM ini adalah menginput dan menunggah pada aplikasi DIA (Digital Integrity Assessment. Penginputan dan pengunggahan dokumen ke aplikasi DIA memerlukan koordinasi lebih lanjut. Oleh karena itu, KPPN Ketapang mengadakan Rapat dalam menghadapi penilaian WBBM.
Rapat diadakan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 di Ruang Rapat KPPN Ketapang. Hasil rapat antara lain:
- Penginputan dokumen ini akan disortir dan diberi nomor terlebih dahulu oleh sekretanis kantor. Hal ini dilaksanakan sebagal upaya memudahkan clan agar dokumen lebih tertata dalam penginputan dokumen ke aplikasi DIA.
- Dokumen diharapkan untuk segera disiapkan oleh Koordinator masing-masing pengungkit lalu diberi penomoran oleh sekretaris kantor.
- Selanjutnya dokumen dapat diinput pada aplikasi DIA menggunakan user masing-masing pegawai yang telah ditunjuk selaku Koordinator tiap-tiap pengungkit sebagaimana SK yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor KPPN Ketapang.

