Dalam rangka menjaga kelancaran pencairan dana di KPPN selama masa darurat COVID-19, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-252/PB/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19. ND tersebut dijelaskan mengenai proses penerimaan SPM dan penyelesaian SP2D selama masa darurat COVID-19.
Waktu penerimaan SPM secara elektronik adalah pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menetapkan jumlah maksimal dokumen SPM yang dapat diselesaikan KPPN dengan memperimbangkan kemapuan SDM KPPN. Kemudian KPPN memprioritaskan penyelesaian SPM untuk tagihan-tagihan tertentu. Pertama, pembayaran tagihan dalam rangka penangana keadaan darurat COVID-19. Kedua, pembayaran belanja pegawai. Ketiga, pembayaran penghasilan PPNPN. Keempat, pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan social. Kelima, penggantian uang persediaan (GUP) Tunai dan KKP. Kelima, pembayaran prestasi pekerjaan/termin yang sudah jatuh tempo. Ketujuh, pembayaran tunggakan sepanjang alokasinya sudah tersedia dan tercantum dalam catatan halaman IV.B DIPA. Delapan, permbayaran bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk narapidana. Sembilan, pembayaran bahan makanan pasien rumah sakit. Sembilan. Pembayaran langganan daya dan jasa. Sepuluh, pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit. Sebelas, pembayaran tagihan perlindungan WNI di luar negeri. Sebelas, pembayaran kewajiban terkait utang pemerintah. Terakhir, pembayaran belanja subsidi.
Oleh : Hanna Nisaur Rosyada Adna, Pegawai KPPN Ketapang

