Menteri Keungan menetapkan Duta Transformasi Kementerian Keuangan tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KMK-160/KMK.01/2020 tanggal 31 Maret 2020. Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2020, yang terdiri atas Change Agent dan Lighthouse team, yang disebut Duta Transformasi.
Duta Transformasi memupunyai beberapa tugas. Pertama, Melakukan sosialisasi dan membantu terlaksananya perubahan dalam kaitannya dengan implementasi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (selanjutnya disebut RBTK) Kementerian Keuangan dil lingkungan kerja masing-masing. Kedua, mengumpulkan feedback terkait implementasi RBTK internal maupun ekseternal. Ketiga, berpartisipasi dalam kegiatan RBTK, baik yang diselenggarakan oleh Tim RBTK Pusat (Central Transformation Office/CTO) maupun tim RBTK kelmabaagn unit (Project Managemen Office/PMO). Keempat, menjadi penghubung antara CTO dan PMO dengan pegawai di unit masing-masing. Kelima, menjadi role model di lingkungan kerja.
Sehubungan dengan ditetapkan KMK tersebut, Direktorat Sistem Perbendaharaan mengeluarkan ND-566/PB.7/2020 . Duta transformasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan sendiri berjumlah 266 orang, terdiri dari 42 Change Agent dan 224 Light House.yang tersebar dimasing-masing unit kerja DJPb. Dengan ditunjuknya Duta Transformasi, KPPN Ketapang turut berpartisipasi dengan membuat program kerja Duta Transformasi selama tahun 2020.
Oleh : Hanna Nisaur Rosyada Adna, Pegawai KPPN Ketapang

