Sejak ditetapkan sebagai sebuah pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 yang lalu, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi fokus utama semua negara dikarenakan pada dampak yang ditimbulkan. Mulai dari dampak pada aspek kesehatan hingga aspek social dan ekonomi, tidak terkecuali di Indonesia. Adapun yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini diantaranya melakukan refocusing dan realokasi anggaran yang diprioritaskan pada penanganan covid-19, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa social distancing, physical distancing hingga Work From Home (WFH) demi memutus penyebaran mata rantai covid-19.
Sejalan dengan yang telah dilakukan Pemerintah untuk menganggulangi covid-19 tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (khususnya Direktorat Pengelolaan Kas Negara) mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas nomor ND-430/PB.3/2020 tanggal 26 Maret 2020 mengenai Penerbitan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban tetap wajib disampaikan oleh satker kepada KPPN selaku Kuasa BUN, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan BPK. Adapun terkait dengan teknis penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dengan mempertimbangkan simplifikasi dalam penyampaian LPJ, arsip data komputer (ADK) LPJ tetap diunggah melalui aplikasi SPRINT namun penyampaian dokumen LPJ yang sebelumnya hardcopy menjadi dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui surat elektronik. Maka dari itu, KPPN Ketapang melalui S-167/WPB.17/KP.04/2020 menerapkan tatacara penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dalam bentuk softcopy yaitu dengan mengunggah ADK LPJ ke Aplikasi SPRINT dan mengunggah softcopy LPJ yang sudah scan bertandatangan di aplikasi PUAS pada menu LPJ.
Aplikasi PUAS ini sendiri merupakan salah satu dari sekian inovasi yang dikeluarkan oleh KPPN Ketapang. Dalam aplikasi ini disediakan berbagai macam fitur upload ADK yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan antara KPPN Ketapang dengan satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Ketapang. Dengan dirilisnya menu baru khusus untuk fitur upload adk LPJ, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja baik KPPN Ketapang maupun satuan kerja meski di tengah pandemi seperti saat ini.
Oleh : Amelia Nuraini, Pegawai KPPN Ketapang

