Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Berita

Seputar KPPN Ketapang

Revaluasi BMN sebagai Fokus Utama LKPP Tahun Anggaran 2019

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN dalam periode tahun anggaran tertentu dan sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini juga sebagai bukti komitmen, transparansi dan akuntabilitas Pemerintah terhadap masyarakat. LKPP disusun dari dua jenis laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Kementerian dan/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). LKKL disusun oleh Kementerian/Lembaga sedangkan LKBUN disusun oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Adapun fokus LKPP pada Tahun Anggaran 2019 adalah mengenai Revaluasi BMN.

Sehubungan dengan LKPP periode Tahun Anggaran 2019 yang memfokuskan pada Revaluasi Barang Milik Negara (BMN), DJPb menerbitkan Surat Edaran Nomor S-30/PB/2020 tentang jadwal penyusunan dan pemeriksaan LKKL tahun 2019. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa penyusunan dan pemeriksaan LKKL berlangsung dari Bulan Januari 2020-Juni 2020. Selama masa penyusunan dan pemeriksaan LKKL masih berlangsung, maka rekonsiliasi Kementerian/Lembaga masih dibuka oleh DJPB melalui aplikasi e-RekonLK. Oleh karena itu, untuk satker yang ingin memperbaiki Laporan Keuangannya dikarenakan misalnya masih dilakukan perbaikan data, kesalahan pencatatan ataupun baru mengajukan pengesahan hibah tahun 2019, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama periode rekonsiliasi masih dibuka.

Perlu diketahui untuk seluruh satker lingkup wilayah kerja KPPN Ketapang, bahwa apabila akan melakukan perbaikan, itu berarti satker yang bersangkutan harus mengajukan surat permintaan reset Berita Acara Rekonsiliasi terlebih dahulu untuk diturunkan status rekonsiliasinya. Dikarenakan perbaikan kali ini berkaitan dengan penyusunan LKKL Audited Tahun Anggaran 2019, maka satker yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan Eselon I nya terlebih dahulu agar tidak terjadi redundansi data. Semoga dengan adanya kebijakan perpanjangan periode rekonsiliasi untuk Audited 2019, LKPP Tahun Anggaran 2019 dapat tersusun dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan.

Oleh : Amelia Nuraini, Pegawai KPPN Ketapang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search