Pelaksanaan kegiatan pemilihan Change Agent yang dilaksariakan oleh KPPN Ketapang merupakan salah satu upaya dalam melakukan perubahan atau pembaharuan terhadap strategi organisasi dalam menghadapi situasi perubahan yang terdapat di iingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang maupun di masyarakat demi mencapai tujuan yang diharapkan.
Pelaksanaan pemilihan Change Agent ini adalah untuk memitih seorang individu yang bertindak sebagal/selaku pemandu dalam proses berjalannya suatu perubahan yang terjadm di dalam suatu organisasi maupun masyarakat. Change Agent (Agen Perubahan) bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuai dengan arah yang dikehendaki dan menjadi penghubung antara sumber perubahan (Inovasi. Kebijakan Publik, dli) dengan sistem masyarakat menjadi target perubahan di lingkung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang. Pembangunan Zona lntegntas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wiiayah Birokrasi Bebas Melayani yang teiah diterapkan oteh KPPN Ketapang.
Peran sebagai Change Agent (Agen Perubahan) adalah:
- Membangun kesadaran bahwa mereka memerlukan perubahan
- Mengembangkan hubungan dengan saling tukar informasi
- Metakukan identifikasi masalah
- Mendorong niat untuk berubah
- Mentransformasikan sekedar niat menjadi tindakan nyata
- Merawat adopsi mencegah pembatalan adopsi
- Pencapaian Hubungan Agen Perubahan clan Komunitas Target Perubahan

