Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah senantiasa menerapkan langkah-langkah baru untuk menangani serta mencegah semakin bertambahnya jumlah penduduk yang terkena dampak baik dari bidang kesehatan maupun bidang ekonomi. Seperti kita ketahui, akibat dari pandemi ini banyak masyarakat kehilangan pekerjaan akibat adanya kebijakan PSBB yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia yang mengakibatkan kestabilan ekonomi terganggu. Para pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah tidak ada pemasukan dan tidak dapat membeli kebutuhan sehari-hari sehingga terjadi penurunan tingkat konsumsi secara nasional.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan telah menetapkan Kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dalam rangka penanganan COVID-19 bagi masyarakat desa yang dananya bersumber dari Dana Desa. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menetapkan PMK 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana terjadi perubahan prioritas penggunaan Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan sebagainya menjadi pemberian BLT Desa.
BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. Besaran BLT yang diberikan kepada masyarakat desa ialah Rp 600.000,00/KPM/bulan selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa penerima BLT berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Hal ini dilakukan agar terjadi pemerataan bantuan bagi masyarakat sehingga BLT yang diberikan pemerintah menjadi tepat sasaran.
KPPN Ketapang menyalurkan BLT melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kab. Ketapang dan Kab. Kayong Utara dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa sebagai wujud penanganan dampak ekonomi COVID-19 bagi masyarakat Kab. Ketapang dan Kab. Kayong Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kecepatan penyaluran, keakuratan data, dan ketepatan sasaran para penerima bantuan.
Oleh : Dwi Ari Ambarwati, Pegawai KPPN Ketapang.

