Untuk mendukung pengelolaan perbendaharaan yang unggul dan handal diperlukan perencanaan pengeluaran Negara yang akurat. Penyusunan perencanaan kas dapat membantu pemerintah untuk memproyeksikan kebutuhan dana yang akan digunakan oleh Satuan kerja secara handal khususnya dalam menghadapi akhirtahun anggaran. Atas hal tersebut, dibutuhkan sebuah alat untuk mengetahui pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai pengeluaran Negara di bulan November dan Desember yaitu dengan menyusun perkiraan pencairan dana harian (PPDH).
Acara workshop perkiraan pencairan dana dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Aula KPPN Ketapang. Materi disampaikan oleh Dimas Prasetya Wirlandana, selaku CSO KPPN Ketapang. Dalam pemapatan materi tersebut dijelaskan terkait:
- Pengertian PPDH,
- Ruang lingkup PPDH yang meliputi:
- Seluruh transaksi bemilai besar (1 milyar keatas) maupun transaksi bemilai kecil
(dibawah 1 milyar), - Merupakan transaksi pada bulan November dan Desember 2019,
- Seluruh pengeluaran dengan akun belanja:
- Belanja pegawai (51),
- Belanja barang (52),
- Belanja Modal (53),
- Belanja Bantuan Sosial (57), dan
- Transito UP/TUP (82).
- Seluruh transaksi bemilai besar (1 milyar keatas) maupun transaksi bemilai kecil
- Perkiraan pengeluaran akun 52 dan 53 pada SPM GUP Nihil/PTUP/Pengesahan Hibah/BLU tidak periu dilakukan penginputan PPDH,
- Alur PPDH yang dimulai dari perekaman PPDH oleh Satker pada Aplikasi SAS versi 19.0.9 lalu dikirim ke KPPN melalui aplikasi SPRINT. Seksi Bank melakukan analisis data PPDH tingkat Satker dengan membandingkan dengan data historis pengeluaran Satker tahun anggaran yang lalu. Setelah dianalisis, PPDH tingkat KPPN dilakukan pengiriman data ke PKN.
- Disampaikan bahwa batas waktu penyampalan PPDH tingkat Satker yaitu pada tanggal 25 Oktober 2019,
- Update PPDH tingkat Satker dilaksanakan pada jadwal berikut:
- Pengajuan perkiraan pencairan dana harian tingkat satker dimaksud tidak menghilangkan kewajiban satker dalam menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas,
- Keadaan kahar, dan
- llustrasi singkat terkait PPDH.

