Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Pada Akhir Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Tahun Anggaran 2019.
Ringkasan timeline langkah-langkah akhir tahun adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Negara
- s.d 18 Des 2019
pelimpahan dilakukan:
- Penerimaan 15:00 hari kerja sebelumnya s.d 08:00 dilimpahkan pukul 09:00
- Penerimaan 08:00 s.d 12:00 dilimpahkan pukul 13:00
- Penerimaan 12:00 s.d 15:00 dilimpahkan pukul 16:30
- Bank persepsi Valas pukul 16:30 WIB - 19 s.d 30 Des 2019
Pelimpahan dilakukan:
- Penerimaan 15:00 hari kerja sebelumnya s.d 08:00 dilimpahkan pukul 09:00
- Penerimaan 08:00 s.d 12:00 dilimpahkan pukul 13:00
- Penerimaan pukul 12:00 s.d 15:00 dilimpahkan pukul 17:30
- Bank Persepsi Valas pukul 17:30 WIB - 31 Des 2019
Pelimpahan dilakukan:
- Penerimaan 15:00 hari kerja sebelumnya s.d 08:00 dilimpahkan pukul 09:00
- Penerimaan 08:00 s.d 12:00 dilimpahkan pukul13:00
- Penerimaan 12:00 s.d 15:00 dilimpahkan pukul 17:30
- Penerimaan 15;00 s.d 24:00 dibukukan sbg penerimaan tgl 31 desember 2019 dan dilimpahkan pada tgl 2 januari 2020
- Bank Persepsi Valas pukul 17:30
- s.d 18 Des 2019
- Kebijakan Pengeluaran Negara
- Rencana Penarikan Dana
Rencana penerapan anggaran RPD harian tetap berlaku pengaturan pencharian - Pengajuan Data Kontrak
Kontrak sebelum 30 Nov 2019 kontrak selama bulan Des 2019 - UP/TUP
Sisa dana UP/TUP pengajuan SPM GUP Nihil/PTUP dispensasi up tahun 2020 - Pengajuan SPM
Diajukan SPM LS Kontraktual s.d. bulan Des 2019 - Bank Garansi
Sebesar pikiran penyelesaian pekerjaan s.d 31 Des 2019 - Pengesahan
SP3BLU diajukan secara bulan SWP2HL dan MPHL-BJS - Pinjaman/Hibah LN
Penarikan dana sesuai dengan ketentan lender - Pengeluaran BA BUN
Pengajuan sampai dengan 31 Des 2019
- Rencana Penarikan Dana
-
Rencana Penaikan Dana
1. September 2019
- KPPN melakukan koordinasi dengan satker di wilayah kerjanya terkait dengan rencana penyerapan anggaran.
- KPPN menyusun data rencana penyerapan anggaran.
- Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA.
2. Oktober 2019
- Penyampaian RPD Harian, pengajuan SPM mendahului tanggal jatuh tempo dan SPM tanpa RPD harian mengacu sesuai aturan RPD.
- Jatuh tempo penerbitan SP2D sesuai batas akhir penerbitan SP2D sesuai jenis SPM.
- Kepala KKPN dapat memberikan despinsasi untuk kegiatan yang penting dan mendesak.3. November Dan Desember 2019
- KPPN melakukan pengaturan pencarian SPM yang di ajukan satker.
- KPPN membuat dan mennyampaikan rencana pencairan dana harian Nov dan Des ke Dit PKN paling lambat 22 Oktober2019.
- Rencana pencairan dana harian merupakan pagu maksimal.
- Apabila pagu pencairan dana harian sudah terlewati, pencairan dana SP2D mengikuti ketentuan pengajuan SPM tanda RPD.
- Update perkiraan pencairan dana harian. - Pengajuan Dana Kontrak
- Sebelum tgl 30 Nov 2019
- Data Kontrak di ajukan satker paling lambat 3 Desember 2019 dan diterbitkan Nomor Register Kontra (NRK) paling lambat 5 Desember 2010
- Perubahan Data kontrak yang telah memiliki NRK disampaikan Pling Lambat 6 Desember 2019 dan disetujui paling lambat 10 Desember -
Setelah tgl 30 Nov 2019
- Tagihan di ajukan dengan menggunakan SPM kontraktual.
- Data kontrak di daftarkan satker paling lambat 5 HK setelah kontrak ditandatangani.
- SPM LS kontraktual disampaikan paling lambat 5HK setelah kontrak didartarkan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM LS kontraktual. -
Di ajukan sebesar nilai pekerjaan yang akan di selesaikan dan di terima KPPN paling lambat 20 Desember 2019.
-
SPM LS kontraktual nilai lebih dari Rp. 50 Juta dilampiri
a. Asli Jaminan Pembayarn
b. Asli surat kuasa klaim -
SPM LS kontraktual dengan nilai kurang dari Rp.50 Juta cukup di lampiri SPTJM
- PPSPM bertanggungjawab :
a. meneliti keabsahan jaminan pembyaran,
b. menatausahaan surat pernyataan keabsahan jaminan
c. menatausahakan surat pernyataan kesanggupan
d. menatausahakan surat perjanjian pembayaran
e. menyelesaikan pkerjaan. -
Pekerjaan yang telah diselesaikan, PPSPM menyampaikan BAST/BAPP kepada kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak berakhir
-
Pekerjaan tidak di selesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des dan akan dilanjutkan TA berikutnya maka jaminan pembayaran dicairkan sebesar selisih
jaminan pembayaran dengan nilai penyelesaian pekerjaan. -
Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan dinyatakan wanprestasi maka penyedia barang/jasa pengembalian ke kas Negara. Jaminan pembayaran dicairkan dalan hal penyedia barang/jasa tidak mengembalikan kas ke negara.
- Sebelum tgl 30 Nov 2019
- Bank Garansi
Pencairan Jaminan Bank (Bank Garansi)- Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan akan di lanjutkan TA.
a. KPA menyampaikan pemberitahuan dilampiri surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kerjaan dalam 90 hari kalender.
b. KKPN klaim jaminan bank sebesar selisih nilai jaminan bank dengean nilai penyelesaian pekerjaan. - Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan dinyatakan wanprestansi.
a. KPA/PPK menerbitkan pernyataan wanprestasi dan surat penetapan nilai pengambilan kepada negara (SPNP)
b. KPA/PPK memerintahkan penyedia barang / jasa ke kantor kas negara dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkan SP3 (penagihan pertama).
c. Penyedia tida menyetor, KPA/PPK membuat surat permintaan pencairan jaminan bank kepada kepala KPPN.
d. Bank melakukan pencairan dalam jangka waktu 14 HK sejak diterimanya tagihan dari kepala KPPN ( penagihan kedua)
e. Klaim dilanjutkan melalui jkantor pusat bank penrbit jaminan jika dalam jangka waktu 14 hari kerja jaminan bank belum dicairkan (penagihan ketiga)
f. Kepala KPPN memberitahukan kegagalan klaim/pencairan kepada KPA/PPK jika dalam jangka waktu 14 HK sejak penagihan ketiga jaminan bank belum dicairkan. - Dibayarkan Apabila pekerjuaan telah selesai 100%
- Dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta
mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransu pada uraian SPM berkenaan - SPM datapat ditebitkan terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran termin/asuransi
- Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan akan di lanjutkan TA.

