


Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat
Kamis, 25 Agustus 2022 dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara Semester I TA 2022 bertempat di Aula KPPN Ketapang yang dihadiri oleh Kepala KPPN Ketapang, Kepala KPP Pratama Ketapang, Kepala BPKAD Ketapang dan Plh. Kepala BKD Kayong Utara.
Rekonsiliasi pajak merupakan salah satu syarat penyaluran DBH yang dilakukan dengan mengonfirmasi data pajak yang diberikan ke KPPN dan akan divalidasi oleh KPP.
Data pajak sudah terkonfirmasi 100% untuk Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Dalam agenda tersebut, hal-hal yang menjadi perhatian bersama antara lain :
1. Proses Rekonsiliasi Pajak Semester I TA 2022 berjalan lancar dengan sinergi yang semakin kuat;
2. Penandatanganan BA Rekonsiliasi dilaksanakan tepat waktu sebagai salah satu dasar penyaluran DBH, diharapkan ke depannya ada konsistensi penyampaian rekap data pajak per bulan oleh pemda;
3. Kenaikan PPN di Kabupaten Ketapang year on year semester I 2021 dan 2022 hampir mencapai 700% (dari 1 M menjadi 7 M);
4. Fluktuasi jumlah pungutan pajak terjadi di Kabupaten Ketapang maupun Kabupaten Kayong Utara.
#APBN
#TKDD
#KPPN
#Danabagihasil
#APBD

