
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPPN Ketapang menjalankan Visi Organisasi “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”.
MISI
Adapun untuk mencapai Visi Organisasi tersebut KPPN Ketapang melaksanakan Misi Organisasi antara lain:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang berada di Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Ketapang, saat ini menempati tanah seluas 4.558 M2. Luas bangunan gedung kantor 450 M2 dan pada bagian belakang digunakan untuk perumahan dinas pegawai KPPN ketapang sebanyak 11 unit. KPPN Ketapang dibangun pada tahun 1983 dengan nama Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Ketapang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.228/KMK.01/1980 tanggal 14 Mei 1980. Pada tahun 1990 terjadi reorganisasi di jajaran Direktorat Jenderal Anggaran kala itu yang menyatukan Kantor Kas Negara (KKN) dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) termasuk KPN Ketapang menjadi KPKN Ketapang. Berlakunya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara mengamanatkan perubahan paradigma pelayanan sejak tahun 2004 KPKN Ketapang berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang. KPPN Ketapang merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.01/212 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Ketapang ditetapkan sebagai KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, KPPN Ketapang Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
Ø Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Ø Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
Ø Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
Ø Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
Ø Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
Ø Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
Ø Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
Ø Penatausahaan PNBP;
Ø Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
Ø Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
Ø Pelaksanaan kehumasan;
Ø Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Tugas pokok KPPN dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal, yaitu: pencairan dana melalui penerbitan SP2D, penetausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui penyusunan laporan kas posisi, dan pencatatan dan pelaporan keuangan melalui penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN.
Dalam melaksanaan tugas tersebut, sesuai fungsi treasury penerbitan SP2D terkait dengan fungsi budget execution; penyusunan kas posisi terkait dengan fungsi cash management; dan, penyusunan laporan LKPP terkait dengan fungsi government financial accounting and reporting.
Visi
"Menjadi Pengelola
Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan
Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang
Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan".
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah dirumuskan misi DJPb sebagai berikut:
1) Mendukung pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, berkualitas, terarah, transparan, akuntabel, dan berdampak.
2) Mewujudkan pengelolaan kas negara yang modern, kredibel, dan berkelanjutan.
3) Mewujudkan pertanggungjawaban keuangan negara melalui pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan kredibel.
4) Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah dan pemberian pinjaman yang strategis, inklusif, dan berkelanjutan.
5) Mewujudkan tata kelola keuangan BLU yang inovatif, akuntabel, dan berdampak.
6) Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, serta sistem teknologi informasi perbendaharaan yang digital, adaptif, dan terintegrasi
( Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: KEP81/PB/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025-2029 )