Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait pelaksanaan APBN dan/atau pengelolaan keuangan BLU.
Persyaratan
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHLBJS)
- Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah
Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI Menerima MPHL BJS dan Dokumen pendukung dari SAKTI.
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHLBJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM).
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan penolakan Dokumen Elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, MPHLBJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
- PegawaiSeksiVera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI dan SPAN.
2. Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL BJS pada SPAN.
- Apabila terdapat MPHL BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN.
- Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/ mencetak Dokumen Persetujuan MPHL BJS dari SPAN.
- Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS.
- Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disampaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI.
- Dokumen Persetujuan MPH-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah Dokumen diterima secara benar dan lengkap.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Produk pelayanan
Surat Persetujuan MPHL-BJS
Jaminan pelayanan
Penerbitan Surat Persetujuan MPHL-BJS dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka pelayanan penerbitan Surat Persetujuan MPHL-BJS akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
- Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FMIS) dengan sistem backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
- Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
- Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
- Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.