Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
- Peraturan Menteri Keuangam Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Mekanisme Pengembalian Penerimaan Negara Atas Kesalahan Perekaman/Pelimpahan Pada Tahun Anggaran Berjalan;
- Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait dengan penerimaan negara.
Persyaratan
Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
- Bukti Penerimaan Negara;
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setor Penerimaan Negara (SKKSPN);
- Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
- SPTJM;
- Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/ kontak resmi KPPN Klaten
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerj;
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
- Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara;
- Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten
Jangka waktu layanan
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari Satuan Kerja.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Produk pelayanan
Surat Keterangan telah Dibukukan (SKTB).
Jaminan pelayanan
Proses penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan Satker akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
- Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FIMS) dengan system backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
- Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
- Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
- Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.