Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan anggaran Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana;
- Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain mengenai pelaksanaan APBN dan/atau penyelesaian pembayaran.
Persyaratan
- Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- ADK Pendaftaran / Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konverter/ Web Portal SAKTI;
- Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan).
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/ kontak resmi KPPN Klaten
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Penyampaian Informasi terkait Retur:
- Pegawai Seksi Bank melakukan monitoring pada Aplikasi OM SPAN (spanint.kemenkeu.go.id);
- Apabila terdapat pemberitahuan retur, maka Pegawai Seksi Bank membuat Konsep Surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja;
- Petugas Layanan/Pegawai Seksi Bank menyampaikan konsep surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten.
2. Proses Penyelesaian Retur:
- Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja, paling sedikit meliputi data perubahan Supplier yakni Nama Supplier, No Rekening dan Jumlah dana yang akan diretur;
- Apabila data perubahan supplier telah sesuai, maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur melalui SPAN. Apabila Permintaan Pembayaran telah sesuai, maka permintaan pembayaran akan direviu dan diproses secara berjenjang;
- Apabila data permintaan pembayaran telah sesuai, Kepala Seksi Bank selaku PPK BUN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan Permintaan Pembayaran Retur;
- Kepala KPPN melakukan Approval atas SPP yang muncul didaftar kerja SPAN dan secara otomatis akan terbentuk SPM Retur yang diterima oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS melalui SPAN;
- Pelaksana Seksi PD menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan.
Jangka waktu layanan
Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Produk pelayanan
SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur.
Jaminan pelayanan
Penyelesaian Retur SP2D dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan atas Penyelesaian Retur dilakukan tidak sesuai dengam ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan Penyelesaian Retur Satuan Kerja akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
- Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FIMS) dengan system backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
- Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
- Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
- Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.















