Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Penerapan Sistem SAKTI;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Penerapan Sistem SAKTI;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait pelaksanaan APBN dan/atau pengelolaan keuangan BLU.
Persyaratan
- ADK SP2HL/SP4HL
- Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/ Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta Lampiran/Dokumen Pendukung
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Proses Penerimaan SPHL/SP3HL secara elektronik
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK dan Dokumen SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukung;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta dokumen pendukungnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SPHL/SP3HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan persetujuan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan persetujuan melalui Aplikasi SAKTI.
2. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
- Apabila Dokumen SPHL/SP3HL telah sesuai, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN;
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan persetujuan, dan menerbitkan SPHL/SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/SP3HL;
- Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 sd 15.00
Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 sd 15.00
Produk layanan
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
Jaminan pelayanan
Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL), Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) dilaksanakan berdasarkan SOP, dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka pelayanan publikasi SPHL/SP3HL akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
- Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FMIS) dengan sistem backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
- Dokumentasi arsip secara elektronik, yang dikontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
- Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
- Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.