Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Transfer ke Daerah, salah satunya yaitu Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak). Tidak semua jenis Pajak menjadi objek DBH Pajak. DBH pajak terdiri atas:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- Cukai hasil tembakau.
Pada Literasi Kali ini hanya DBH Pajak Penghasilan yang akan kita bahas. DBH Pajak Penghasilan merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
DBH Pajak Penghasilan ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
- Provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- Kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
- Kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Mulai 2024/2025, pembagian DBH PPh juga mempertimbangkan kinerja Pemda (90% formula, 10% kinerja)
Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dibagi berdasarkan prinsip by origin (daerah penghasil mendapat porsi lebih besar) dan based on actual revenue (realisasi penerimaan negara)
Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. DBH Pajak Penghasilan (PPh), Terutama PPh Pasal 21, 25, dan 29 yang berasal dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). DBH PPh 21 kini lebih menekankan pada domisili pekerja.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun.
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.
Penyaluran DBH Pajak Penghasilan TA. 2025

Perkembangan penyaluran DBH PPH selama 4 tahun terakhir sebagai berikut :

Perkembangan Penyaluran DBH Pajak menggambarkan dua hal yaitu :
- Semakin bagusnya pengembangan system administrasi perpajakan dan system administrasi pembagian DBH.
- Semakin meningkatnya Pendapatan PPh baik badan maupun orang pribadi, sehingga DBH bagi Kabupaten Klaten maupun Boyolali juga meningkat. Pada gilirannya diharapkan kapasitas fiscal daerah juga meningkat.
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten














