Survei Kepuasan Masyarakat diselenggarakan oleh Setjen Kementerian Keuangan untuk tiap unit kerja termasuk lingkup ditjen perbendaharaan. Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan secara online kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.














