Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dikembangkan pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur nasional melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Dalam praktiknya, keberhasilan skema KPBU tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik suatu proyek, tetapi juga dari bagaimana aset yang dihasilkan dikelola, diakui, dan dilaporkan secara akuntabel dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Aspek akuntabilitas tersebut menjadi sangat penting mengingat infrastruktur hasil KPBU merupakan aset strategis negara yang harus disajikan secara andal sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.














