Dalam rangka efisensi belanja pada pelaksanaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghemat anggaran serta memastikan anggaran digunakan secara efektif untuk tujuan pembangunan. Tak terkecuali pada Kementerian Keuangan hingga instansi vertikal dibawahnya juga melakukan penghematan. Namun, pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas maupun seminar/focus group discussion tidak mengurangi semangat Ditjen Perbendaharaan dalam menjaga integritas seluruh pegawainya yang tersebar di semua penjuru nusantara.














