Dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan public yang adil, transparan, dan akuntabel diperlukan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public diwujudkan dalam bentuk Kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan public. Peran aktif itu dimulai dari penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. Untuk melaksanakan partisipasi masyarakat tersebut, perlu ada koordinasi antara penyelenggara pelayanan dengan masyaratkat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP pada KPPN Klaten diselenggaran dengan komunikasi dua arah dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberi masukan dan saran pada KPPN Klaten atas layanan yang diterima pengguna layanan.














