Salah satu budaya kemenkeu adalah Gugus Kendali Mutu (GKM). GKM merupakan kegiatan rutin untuk meningkatkan kompetensi dan sumber daya manusia (SDM) pegawai, serta untuk menjamin kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas. GKM pada kemenkeu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas kerja dengan menerapkan sikap dasar dan perilaku efektif seperti integritas, profesionalisme, dan saling berbagi pengetahuan.
KPPN Klaten sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dengan wilayah Kab. Klaten dan Kab. Boyolali, berupaya meningkatkan kompetensi para pegawai dengan melaksanakan GKM. Materi yang diangkat adalah Pengelolaan Keuangan negara, treasurer dan financial advisor. Dengan materi ini sekaligus merefresh kembali pengetahuan para pegawai sehingga menjaga standarisasi dan efisiensi dalam bekerja. GKM juga sebagai salah satu cara meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada stakeholder. Dengan pemahaman yang mendalam para pegawai khususnya CSO dapat menyelesaikan permasalahan yang dikonsultasikan oleh satker dengan cepat dan tepat.
Kepala KPPN Klaten, Tukima ikut menjadi pemateri dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan materi Pengelolaan Keuangan Negara. Materi tersebut berisi penjelasan definisi keuangan negara dari beberapa aspek, landasan hukum, pemisahan kewenangan, prinsip pengelolaan, dan ruang lingkup. Pada pertemuan tersebut juga dijelaskan tentang kerugian negara dan jenisnya serta penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.
Kepala Seksi Bank, Irawan Yoga Asmara membawakan materi mengenai Transfer ke Daerah. Materi ini menjadi kegiatan utama di Seksi Bank selain pemberdayaan UMKM dan special mission lainnya. Transfer ke Daerah (TKD) melalui KPPN Klaten baru dimulai sejak tahun 2023. TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Jenis TKD yaitu Dana alokasi Umum, Dana alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Kepala seksi MSKI, Ismiyati, menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan. Peraturan ini merupakan dasar bagi KPPN Klaten dalam menjalankan tugasnya sebagai penyalur dan pengelola Anggaran. Dalam GKM ini, refreshment peraturan tersebut perlu dilakukan agar para pegawai tetap berada dijalurnya dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan serta dapat menjawab pertanyaan dari satker dengan tepat.
Bravo APBN, mari kita kawal APBN mulai dari penerimaan hingga pelaporannya.
Penulis Ragil Panca Komalasari (Pelaksana KPPN Klaten)














