Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

LAYANAN

STANDAR PELAYANAN

Persetujuan Pembukaan Rekening

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
  3. Peraturan Menteri Keuangam Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait dengan penerimaan negara.

 

Persyaratan

Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana / kontak resmi KPPN Klaten

 

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pegawai Seksi Bank menerima Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening beserta dokumen pendukungnya dan melakukan validasi melalui Aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
  2. Pegawai Seksi Bank meneliti persyaratan dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai rekening milik kementerian negara / Lembaga / satuan Kerja.
  3. Pegawai Seksi Bank membuat dan memproses Surat Persetujuan dan Pembukaan Rekening apabula kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan permohonan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan, atau membuat Surat Penolakan apabila dokumen dari Satker tidak memenuhi ketentuan, melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
  4. Informasi atas Persetujuan/Penolakan Pembukaan rekening disampaikan kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten

 

Jangka waktu layanan

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

Produk pelayanan

Surat Persetujuan / Penolakan Pembukaan Rekening.

 

Jaminan pelayanan

Penerbitan Surat Persetujuan / Penolakan Pembukaan Rekening dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan Persetujuan / Penolakan Pembukaan Rekening tidak dilakukan sesuai dengam ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening Satker akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.

 

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
  2. Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FIMS) dengan system backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
  3. Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
  4. Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
  5. Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
  6. Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.

 

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
469892
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search