Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam SPAN;
- Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait pelaksanaan APBN dan/atau pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak.
Persyaratan
1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
- ADK Perubahan Supplier / ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konverter / Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id;
- Dokumen kelengkapan Perubahan Suppier / Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten
2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
Surat Permohonan Perubahan Supplier / Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Perubahan Supplier / Kontrak melalui aplikasi:
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Portal Konverter / Web Portal SAKTI;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK Supplier / Kontrak;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh Dokumen Pendukung;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Menggugah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order / Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana.
- Pejabat dan/ atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
2. Perubahan Supplier melalui Surat:
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan perubahan data supplier pada SPAN;
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email;
- Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
3. Perubahan Kontrak melalui Surat:
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan Adendum Kontrak;
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Adendum Kontrak. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelola Data Kontrak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan perubahan data kontrak pada SPAN;
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan dan melakukan pencadangan dana;
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email;
- Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi KPPN Klaten
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Produk pelayanan
Perubahan Data Supplier / Perubahan Data Kontrak
Jaminan pelayanan
Perubahan Supplier / Kontrak dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah diterapkan. Apabila Pelayanan atas Perubahan Data Supplier / Data Kontrak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Perubahan Supplier / Kontrak Satuan Kerja akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
- Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FMIS) dengan sistem backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
- Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
- Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
- Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.