Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

LAYANAN

STANDAR PELAYANAN

Persetujuan/ Penolakan Permintaan UP dan / atau TUP pada KPPN Klaten

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 12/PB/2022 tentang Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik; dan
  7. Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait pelaksanaan APBN dan/atau pengelolaan UP/TUP.

 

Persyaratan

  1. Pengajuan Uang Persediaan (UP)
  2. Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
  3. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  4. Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampir dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.

 

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.   Proses Persetujuan UP :

  1. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI;
  2. Pegawai Seksi MSKI/PDMS melakukan pengujian atas dokumen yang dianjurkan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI;
  4. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN;
  5. Atasan Pegawai Seksi MSKI/PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP;
  6. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten.

2.   Proses Persetujuan TUP:

  1. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI;
  2. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitoring Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb;
  3. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI;
  4. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI/PDMS membuat konsep Surat Persetujuan TUP membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN;
  5. Atasan Pegawai Seksi MSKI/PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP;
  6. Pegawai Seksi MSKI/PDMS menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten.

 

Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

Produk pelayanan

  1. Surat persetujuan UP/TUP; atau
  2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.

 

Jaminan pelayanan

Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan TUP pada KPPN Klaten dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah diterapkan. Apabila Pelayanan atas Persetujuan UP/TUP dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan Persetujuan/Penolakan UP/TUP Satuan Kerja akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.

 

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
  2. Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
  3. Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
  4. Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
  5. Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan. 

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
469843
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search