Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam SPAN;
- Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait pelaksanaan APBN dan/atau pengelolaan Data Supplier.
Persyaratan
1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja :
- Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
- Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP.
2. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN.
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker memilih SKPP yang muncul dimonitoring / kerja untuk diproses.
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.
- Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencarian Dana dan Manajemen Satker melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh satker melalui aplikasi gaji.
- Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker.
- Kepala Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi Pencairan Dnaa/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
- Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
- Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Produk pelayanan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Jaminan pelayanan
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah diterapkan. Apabila Pelayanan atas Pengesahan SKPP tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pengesahan SKPP Satuan Kerja akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
- Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
- Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
- Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.